FaktualNews.co

Mensos Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK

Nasional     Dibaca : 974 kali Penulis:
Mensos Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK
FaktualNews.co/Istimewa/
Mensos Idrus Marham

JAKARTA, FaktualNews.co – Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/7/2018). Mantan Sekjen Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan politisi Eni Maulani Saragih.

Idrus yang mengenakan kemeja putih datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, didampingi dengan sejumlah ajudannya.‎ Idrus mengaku ada dua agenda yang harus dihadiri pada hari ini yakni undangan di Komisi IX DPR RI dan sebagai saksi di KPK.

“‎Tapi karena saya juga dapat undangan dari KPK, dan karena itu saya harus hormati dan saya penuhi undangan pada hari ini. Karena saya anggap penting karena itu saya hadir disini,” kata Idrus dilansir dari okezone.com, Kamis (19/7/2018).

Idrus mengaku akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

“Saya lihat undangannya itu adalah terkait dengan saya sebagai saksi terkait dengan saudara Eni Saragih dan saudara Johanes Kotjo. Nanti materinya apa tentu saya belum bisa menyampaikan ke teman-teman semua,” terangnya.

KPK menangkap tangan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih di rumah dinas Idrus Marham di Jalan Widya Chadra, Jumat, 13 Juli 2018. Saat itu, Eni Saragih sedang menghadiri acara ulang tahun anak Idrus Marham.

Eni Maulani Saragih sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1. Eni ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Eni diduga telah menerima uang sebe‎sar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.

Uang Rp 500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp 2 miliar pada Desember 2017 Rp 2 miliar pada Maret 2018 dan Rp 300 juta pada Juni 2018.

Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penanda‎tangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp 4,8 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
okezone.com