FaktualNews.co

Mulai 1 Oktober 2018, Liquid Rokok Elektrik Dikenakan Cukai 57 Persen

Ekonomi     Dibaca : 1134 kali Penulis:
Mulai 1 Oktober 2018, Liquid Rokok Elektrik Dikenakan Cukai 57 Persen
FaktualNews.co/Internet/
Ilustrasi rokok elektrik.

FaktualNews.co – Belum adanya legalitas liquid vape dari pemerintah, membuat para produsen tidak dapat mengekspansi bisnis mereka ke luar negeri.

Padahal, permintaan liquid vape dari pasar internasional terbilang cukup tinggi.

Permintaan liquid vape banyak berdatangan mulai dari lokal hingga pasar internasional. Produksi vape telah mencapai 2 juta botol dalam sebulan.

Sementara jumlah pengguna rokok elektrik tercatat saat ini mencapai 650.000 orang pengguna. Karena, rokok jenis baru ini menjadi solusi bagi para perokok yang semakin hari semakin kewalahan dengan harga rokok yang makin melambung.

Mulai 1 Oktober 2018, produk liquid vape atau cairan rokok elektrik kena cukai 57 persen. Hal ini tentu berdampak terhadap kenaikan harga liquid.

Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Deni S menyampaikan, menekan pengeluaran diperlukan agar harga produk di konsumen tidak naik tinggi akibat dikenakannya cukai 57%.

“Nah soal kenaikan 57% itu, ya kita produsen mensiasatinya dengan mengurangi beberapa cost-cost pengeluaran,” katanya ditemui di Kantor Ditjen Bea Dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jakarta Timur, seperti dilansir dari Detik,com.

Selain itu margin juga dipangkas, mulai dari produsen, hingga ke pengecer. Kalau tidak dilakukan maka kenaikan harga liquid akan signifikan.

“(Pengurangan margin) dari mulai marginnya produsen, margin distributor, dan margin retailer atau toko,” kata Deni.

Dengan demikian, harapannya harga likuid di konsumen bisa ditekan, dan naiknya hanya berkisar 5-10%.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul