GRESIK, FaktualNews.co – Gara-gara terjebak macet di perempatan Traffic Light (TL) samping pabrik Barata Indonesia-Gresik, Khomsin (30) warga Desa Pekalongan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tak bisa berkutik saat diamankan polisi, Rabu (18/7/2018) siang.
Pria asal Pulau Madura ini tertangkap usai mencuri motor Honda CB150 nopol W 2911 AM, milik Yanuar Dwi Ricky (21) warga Jalan Mayjend Sungkono Gang 14.C, Kelurahan Gulomantung RT10 RW02, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun. Kala itu korban sedang mengambil uang di gerai ATM Mandiri yang berlokasi di Jalan Kartini Gresik. Dia pun memarkirkan motornya dengan jarak 15 meter dari gerai ATM. Tanpa disadari, korban telah dibuntuti oleh pelaku yang sedang mengincar motornya.
Begitu korban masuk ke gerai ATM, pelaku lalu menjalankan aksinya. Motor korban yang sebelumnya diparkirkan langsung digasak dan dibawa kabur oleh pelaku. Rupanya korban baru menyadari motornya dicuri setelah mesin motor dinyalakan oleh pelaku.
Kapolsek Kebomas Kompol Ronny Edy Jusuf melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Sugeng Ariputra mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor yang tertangkap di perempatan TL Barata Indonesia-Gresik kemarin.
“Pelakunya sudah kita tahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penydik. Tersangka akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Sugeng.
Dia menjelaskan, saat itu pelaku sempat dihadang oleh korbannya sendiri saat terjebak macet di perempatan TL. Namun pelaku tidak mau berhenti dan malah menancapkan gas motor. Tak ayal, korban pun mengalami cedera akibat terseret motor yang dipegang setirnya.
“Korban mengalami luka lecet karena berusaha mempertahankan motornya yang hendak dibawa kabur oleh pelaku. Namun aksi pelaku bisa digagalkan oleh petugas yang sedang bersiaga di Pos Polisi perempatan Nippon Paint,” pungkasnya.