Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Istri Kedua di Bondowoso

BONDOWOSO, FaktualNews.co – Polres Bondowoso, menetapkan dua orang tersangka penganiayaan terhadap Siti Mahmudah (29), warga Pakusari, Jember istri kedua HU (30).

Kedua tersangka yakni, istri pertama HU, Usmatun Sulaiyah (31) dan CA (22). Keduannya warga Desa Dadapan, Kecamatan Grujugakan, Bondowoso.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Julian Kamdo Ade Waroka, mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi.

“Kedua terlapor penganiayaan terhadap SM, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum dilakukan proses penahanan terhadap keduanya,” jelasnya, Kamis (19/7/2018).

Penetapan Usmatun Sulaiyah (31) dan CA (22) sebagai tersangka, sudah sesuai dengan Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman di minimal diatas 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tak terima diduakan, US (31), warga Desa Dadapan, Kecamatan Grujukan, Bondowoso nekat mengeroyok SM (29), istri kedua HU (30) di salah satu kamar hotel setempat.

Akibat pengeroyokan yang dilakukan US bersama CA (22) dan EK (53). Perempuan asal Desa Pakusari, Jember ini mengalami luka leban diwajah.

Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (7/7/2018) lalu. Saat itu, korban menginap di salah satu hotel di Jalan PB Sudirman. Terlapor yang mengetahui korban menginap di hotel tersebut, lantas mendatanginya bersama kedua orang untuk melakukan pengeroyokan. (Bahrullah)