FaktualNews.co

Terkait Oknum PNS Meninggal di Tahanan, Tiga Anggota Polres Subang, Diamankan

Kriminal     Dibaca : 721 kali Penulis:
Terkait Oknum PNS Meninggal di Tahanan, Tiga Anggota Polres Subang, Diamankan
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi ruang tahanan.

SUBANG, FaktualNews.co – Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemda Subang, Jawa Barat, Ade Diding tewas di ruang tahanan, memantik reaksi keras Kapolda Jabar,Irjen Agung Budi Maryoto.

Orang nomor satu di Polda Jabar tersebut, peristiwa tersebut. Terkait kasus tersebut, tiga oknum anggota Polres Subang, yang dinilai lalai dan kini harus berhadapan dengan Propam Polda Jabar. ” Kejadian yang di Subang, terus terang saya menyesal,” kata Agung kepada awak media di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/7/2018).

Sebagaimanaditulis  detik.com, Ade tewas di dalam tahanan pada 11 Juni 2018. Tersangka kasus penggelapan tersebut diduga dianiaya oleh sejumlah tahanan di Polres Subang. Kasus dugaan penganiayaan itu terungkap setelah sepucuk surat dari anaknya yang dikirim ke Presiden Jokowi viral di media sosial (medsos).

Atas peristiwa tersebut, jajaran Polres Subang bertanggung jawab. Kapolres Subang AKBP M Joni awalnya menyebut ada dua personel jaga yang diperiksa Propam.

Namun, polisi jaga yang diperiksa bertambah satu orang menjadi tiga personel. Seluruhnya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.

Agung menganggap ketiganya lalai dalam menjalankan tugas. Dikatan, ada tiga orang anggota yang dianggap lalai, sudah diproses di Polda (Jabar). Diantaranya, Kasat Tahti Polres Subang dan dua anak buahnya. Agung menegaskan akan menindak siapapun anak buahnya yang lalai dan tidak bisa menjalankan tugas dengan baik.

Menurut Agung, tidak ada celah untuk anggota melanggar. Jika anggota melanggar tetap diproses karena itu jadi tanggung jawabnya untuk mengamankan tahanan. ” Seharusnya jaga maksimal, dia tidak lihat, berarti saya anggap lalai, makanya saya tangkap dan sudah diproses di Polda. Tahanan (pelaku) juga sedang diproses,” tandasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ketiga oknum polisi tersebut kini berhadapan dengan sanksi internal Polri. Ancaman sanksi dari mulai kode etik dan disiplin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin