FaktualNews.co

Lawan Praktik Suap, Lembaga Anti Korupsi Jepang Gandeng KPK

Nasional     Dibaca : 1254 kali Penulis:
Lawan Praktik Suap, Lembaga Anti Korupsi Jepang Gandeng KPK
FaktualNews.co/Internet/
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

SURABAYA, FaktualNews.co – Lembaga anti korupsi Jepang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melawan praktik suap yang marak di Indonesia. Perusahaan Jepang diklaim sering diperas oknum pemerintahan agar bisa mendapatkan kontrak kerja atau membuka usaha.

Kengo Nishigaki, Direktur Komisi Anti Korupsi Jepang, ABCJ mengklaim Indonesia termasuk surga korupsi korporasi. Sebab itu dia menyambangi KPK untuk membangun kerjasama antara dua lembaga.

Di hadapan petinggi KPK dia menjelaskan betapa perusahaan-perusahaan Jepang sering diminta memberikan uang suap kepada pejabat pemerintahan atau pegawai negeri sipil. Praktik kotor tersebut marak di sektor ekspor impor, atau ketika investor Jepang meminta lisensi berbisnis dan ikut serta dalam proses tender pemerintah.

Kasus pemerasan terhadap korporasi asing tidak hanya marak di Indonesia, tetapi juga di Cina, Thailand dan Filipina, klaim ABCJ.

“Kita berharap ABCJ ini menasehatkan kepada seluruh perusahaan Jepang di Indonesia untuk tidak lagi menyuap pejabat Indonesia. Kedua, tidak lagi membayar fasilitas yang diharapkan para pejabat Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK seperti dilansir Kompas.

Kasus suap terakhir yang melibatkan perusahaan Jepang dan pejabat Indonesia terjadi pada 2014 silam, ketika konsorsium Marubeni Corporation dan Alstom mengaku bersalah telah menyuap bekas anggota Komisi VIII DPR Izedrik Emir Moeis sebesar US$ 357.000 untuk memenangkan tender pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung. Proyek tersebut dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.

Meski Undang-undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (FCPA) sudah disahkan Jepang sejak 1998, harian Japan Times melaporkan hingga kini baru empat perusahaan yang didakwa menyuap pejabat asing, termasuk kasus yang melibatkan Marubeni dan Emir Moeis.

Kengo Nishigaki mengatakan tuntutan suap menyulitkan perusahaan Jepang lantaran tidak terbiasa dengan praktik tersebut. ABCJ sendiri dibentuk praktisi hukum secara sukarela untuk memberikan jasa konsultasi hukum buat perusahaan yang beroperasi di luar negeri.

“Di Asia Tenggara, beberapa negara sudah punya lembaga antikorupsi, namun dengan KPK Indonesia sangat unik karena lembaga ini bersifat independen dan kami datang ke KPK Indonesia untuk berbagi pandangan,” katanya.

ABCJ menghargai upaya KPK menjamin keselamatan dan kerahasiaan identitas para pelapor dan perwakilan perusahaan Jepang yang mengadukan oknum pejabat yang meminta uang suap.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul