Birokrasi

Pemkot Madiun Enggan Lepas Aset ke Pemerintah Pusat

MADIUN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, masih enggan menyerahkan aset tanah dan bangunan terminal bus antar kota type A ke Kementerian Perhubungan. Hal tersebut dikarenakan, tanah dilokasi terminal belum bersertifikat.

Kabid Akutansi dan Asset Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Sidik Muktiaji, mengatakan sebelum diambil Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akan melakukan pendataan terhadap terminal tipe A yang dimilikinya, terlebih dahulu.

“Kondisi sekarang belum bisa kita lakukan penyerahan asset, sebab tanah terminal masih berupa petok dan baru kita usulkan pembuatan sertifikat atau paling tidak muncul peta bidang,” jelasnya, Jumat (20/7/2018).

“Selain itu di kanan kiri terminal ada penitipan sepeda motor yang bagian dari pendapatan restribusi daerah itu yang kita minta” tambah Sidik.

Lebih lanjut Sidik menuturkan, saat ini Pemkot Madiun harus melakukan inventarisir terhadap aset yang akan diserahkan ke pusat. Dimana, penyerahan asset itu harus disertai dengan KIP A (data mencatat tanah) dan saat ini masih ada di Dinas perhubungan pemkot Madiun.

“Dari kementerian perhubungan tahun ini harus selesai dan diserahkan paling tidak nanti keluar peta bidang kalau sertifikat jadi tahun ini belum bisa jadi dan nantinya untuk tanah kanan kiri terminal yang berupa parkiran tetap menjadi asset Pemkot Madiun,” pungkas Sidik.