Pura-pura Tidur, Warga Surabaya Curi Handphone di Musala Bandara Juanda
SIDOARJO, FaktualNews.co – Andi Putra (21), warga Jl Pucang Anom No. 26 RT 04 RW 03, Kelurahan Gubeng Kertajaya, Surabaya, terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sedati, Sidoarjo. Dia ditangkap lantaran mencuri handphone di Musala kawasan keberangkatan Bandara Juanda T1.
Kapolsek Sedati, AKP Hardyantoro mengatakan, penangkapan pelaku tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksan pada CCTV yang ada di musholla itu. “Setelah korban melapor, kami cek kelokasi. Ternyata, aksi pelaku terekam CCTV yang ada di musholla tersebut,” katanya, Jumat (20/7/2018).
Dia menambahkan, pelaku berhasil diamankan oleh petugas tidak jauh dari lokasi musholla. “Usai mencuri ternyata pelaku masih berada di musholla itu. Bisa jadi pelaku mencari target lain,” terangnya.
Hardyantoro menjelasakan, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menuju ke musholla untuk istirahat. Nah, saat pukul 00.00 WIB, datang korban dan berniat mengeces handphone di musholla itu kemudian ditinggal tidur. “Pelaku yang pura-pura tidur, langsung mengambil handphone milik korban dan dimasukkan kedalam tas,” terangnya.
Seperti tidak berbuat kesalahan, pelaku langsung kembali ke tempat semula ia istirahat dan melanjutkan kepura-puraannya. Namun, korban terbangun dan kaget melihat handphonenya raib dan tinggal kabel cesnya saja. “Korban langsung melaporkan kejadian itu ke kami dan pelaku berhasil kami amankan pada waktu itu juga,” katanya.
Dari ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah handphone dan tas pinggang. “Pelaku merupakan residivis karena kasus narkoba pada tahun 2010 dan divonis 2 tahun penjara. Kini, pelaku akan dijerat pasal pasal 362 KUHP,” terangnya.
Hardyantoro juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menaruh barang dengan sembarangan, apalagi di tempat umum. “Yang perlu diingat agar tidak menaruh barang sembarangan. Karena itu memicu tindak kriminal,” pungkasnya.