Politik

Berkas 617 Bacaleg Sumenep Tak Lengkap

SUMENEP, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, menemukan banyak berkas persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta Pileg 2019 yang belum lengkap.

Ketua KPU Sumenep A Waris mengatakan, dari jumlah bacaleg yang disetorkan 16 Partai Politik (Parpol), 617 orang diantaranya, berkasnya tidak lengkap.

“Seperti, ijazah yang dilampirkan tanpa legalisir. Ada juga juga riwayat hidup bacaleg yang tidak ditanda tangani,” kata Ketua KPU Sumenep A Waris.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif 2019, pemilihan legislatif akan berlangsung bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden pada 17 April 2019.

Sedangkan pengajuan daftar calon legislator dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli. Sedangkan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli.

KPU Sumenep melakukan verifikasi berkas Bacaleg sejak 16 Juli 2018 atau sejak adanya parpol yang menyerahkan berkas bacaleg. Partai yang pertama menyerahkan berkas bacaleg yakni Partai NasDem. Sementara 15 Parpol lain menyerahkan berkas bacaleg ke KPU Sumenep pada 17 Juli 2018.

“Hasil verifikasi berkas bacaleg, akan kami sampaikan kepada parpol. Setelah itu parpol yang berkasnya belum lengkap, diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas hingga 30 Juli 2018,” tuturnya.

Menurut Waris, dari 16 parpol di Sumenep, 8 parpol mengajukan bacalegnya dengam pola maksimal yakni 50 bacaleg. Ke 8 parpol itu adalah, PKB, PDIP, Golkar, NasDem, PAN, Hanura, Demokrat dan Gerindra. Sedangkan parpol lainnya ada yang mengajukan 23 bacaleg dan bahkan ada yang hanya mengajukan 2 bacaleg.

“Dari 617 bacaleg terdiri dari perempuan 256 dan laki-laki 361 orang,” pungkasnya.