PASURUAN, FaktualNews.co – Zaini Arif Firmansyah warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupate Pasuruan, Jawa Timur, harus mendekam di dalam sel tahanan. Rencanaya untuk meniduri wanita di lokalisasi Tretes, pun gagal.
Ia diringkus usai makan nasi pecel di warteg milik Agus Sulaiman warga Dusun Ketanireng, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Minggu (22/7/2018) malam yang bersangkutan diburu polisi.
Ia dikejar polisi setelah pemilik warteg melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencurian ponsel Samsung A5 miliknya. Awalnya Zaini datang ke warteg milik korban dan memesan nasi pecel dan teh hangat.
Selanjutnya, setelah 20 menit menyantap nasi pecel dan es tehnya, tersangka membayar dan meninggalkan warteg. Tak lama, setelah tersangka meninggalkan warteg, korban menyadari ponsel miliknya sudah tiada.
Semula, ponsel milik korban ini sedang dicas di atas meja kasir. Namun, setelah tersangka membayar, benda tersebut turut lenyap. Korban langsung melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti.
“Saya tidak berniat mencuri. Saya memang niat mau makan. Eh tapi begitu melihat ponsel itu tergeletak, spontan saya ingin mengambilnya dan menjualnya,” terang Zaini kepada polisi.
Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto mengatakan, tujuan tersangka mencuri ini sangat mengejutkan. Menurutnya, barang hasil curian itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan syahwatnya.
“Jadi spontan dia mengambil ponsel itu. Niatnya mau dijual dan hasil penjualan hp akan digunakannya untuk pijat di Tretes. Makanya, saat kami tangkap itu, tersangka sedang berada di dalam vila,” katanya.
Ia pun menyampaikan, di dalam vila itu, tersangka sedang menunggu temannya yang hendak membeli ponsel curian milik korban. Nah, setelah laku dijual, tersangka akan memanggil perempuan untuk memijatnya di dalam villa yang sudah disewanya.
“Kami masih akan kembangkan kasus ini. Tersangka belum mau jujur rencana menjual ponsel curian itu berapa dan ke siapa,” jelasnya.
Kasus ini terungkap, kata dia, berkat sinyal GPS di ponsel korban yang menyala. Saat dicek, sinyal menunjukkan ponsel masih ada di sekitaran wilayah Prigen.
“Makanya kami respon cepat laporan korban. Tidak lebih dari 1×24 jam, tersangka pencurian berhasil kami amankan,” pungkasnya.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan ponsel milik korban. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.