FaktualNews.co

KPK Panggil Mantan Ajudan Bupati Mojokerto

Hukum     Dibaca : 1209 kali Penulis:
KPK Panggil Mantan Ajudan Bupati Mojokerto
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa terus menggelinding. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangan, Senin (23/7/2018).

Kali ini, giliran staf khusus Bupati Mojokerto yang juga ajudan 2011-2015 Lutfi Arif Mutaqin yang dimintai keterangan penyidik Satgas Antirasuah. Lutfi dipanggil penyidik ke kantor KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan dipanggil Mereka untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa, Bupati Mojokerto, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (23/7/2018).

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IBM) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, Bupati Mojokerto dua periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi.

Selain MKP, KPK juga menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure OKV (Ockyanto), dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) OW (Onggo Wijaya). MKP diduga menerima hadiah atau janji (suap) dari keduanya terkait perizinan menara telekomunikasi sebesar Rp. 2,7 Miliar.

Selain itu, MKP bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015 ZAB (Zainal Abidin) dalam kasus penerima suap. Mustofa bersama-sama ZAB diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin