FaktualNews.co

Nasib Honorer K2, Wajib Ikut Tes Tak Bisa Langsung Jadi PNS

Nasional     Dibaca : 1862 kali Penulis:
Nasib Honorer K2, Wajib Ikut Tes Tak Bisa Langsung Jadi PNS
FaktualNews.co/Istimewa/

JOMBANG, FaktualNews.co – Ratusan ribu tenaga honorer Ketegori 2 (K2), harus menelan kekecewaan. Lantaran, keinginan mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes kandas.

Setelah, perwakilan honorer K2 mengikuti rapat gabungan antara Komisi I, II, IV, IX, X, dan XI DPR dengan pemerintah, dalam hal ini tujuh jajaran kementerian, pada Senin (23/7/2018). Rapat tersebut digelar secara tertutup dengan pembahasan penyelesaian tenaga honorer K2.

Adapun kementerian yang terlibat yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri.

Koordinator honorer K2 Jombang Ipung Kurniawan mengatakan, ada beberapa poin yang disepakati dalam rapat gabungan tersebut. Diantaranya yakni kejelasan nasib 438.590 tenaga honorer K2 itu.

“Hasil rapat hari ini, honorer K2 akan diselesaikan sampai tahun 2019 dengan tetap mengukuti perundangan /UU ASN. Untuk diangakt PNS, honorer K2 harus tetap mengikuti tes. Bagi honorer yang usia di bawah 35 tahun, jika tidak lulus maka dimsukkan dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),” kata Ipung.

Sementara untuk honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun, masuk dalam PPPK dengan tetap melalui tes. “Kabar baiknya untuk PPPK susah diterbitkan PP (Peraturan Pemerintah) dan tetap mendapatkan tunjangan masa tua. Kalau sebelumnya PPPK tidak mendapatkan tunjangan masa tua,” paparnya.

Selain itu, lanjut Ipung bagi honorer K2 beruisa di atas 35 tahun yang tidak lulus tes PPPK, maka akan diangkat menjadi pegawai tetap daerah dengan gaji sesuai UMK. “Gaji itu dianggarkan dari pemerintah pusat lelalui DAU (Dana Alokasi Khusus),” terangnya.

Ipung pun sedikit menyesalkan dengan kesepakatan rapat tersebut. Menurutnya, semestinya KemenPAN RB bisa merealisasikan tuntutan yang diajukan honorer K2. Mengingat selama ini sudah sangat banyak kontribusi yang diberikan para tenaga honorer K2, meski dengan gaji minim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags