FaktualNews.co

Pemkab Jombang Ajak Warga Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Advertorial     Dibaca : 1506 kali Penulis:
Pemkab Jombang Ajak Warga Perangi Peredaran Rokok Ilegal
FaktualNews.co/Istimewa/
Sosialisasi pencegahan peredaran rokok tanpa cukai Dinas Kominfo Jombang di Balaidesa Kedungdowo Kecamatan Kabuh

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika terus menggencarkan kampanye perang terhadap peredaran rokok ilegal. Pemkab pun mengajak kepada segenap warga di Kota Santri untuk berperan aktif memberatas peredaran rokok tanpa cukai itu.

Kepala Dinas Kominfo Budi Winarno, mengungkapkan guna memerangi peredaran rokok illegal, pihaknya terus menggalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa. Sosialiasi tersebut, terkait bentuk dan ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal. “Harapan kita ada partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok illegal,” ujarnya, Senin (23/7/2018).

Dikatakannya, rokok illegal memiliki ciri yang bisa langsung dikenali masyarakat. Salah satunya, rokok yang dijual atau diedarkan tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Sehingga, masyarakat pun dengan mudah untuk mengidentifikasinya.

“Ada beberapa ciri, diantaranya kemasan tidak sesuai dan tidak dilekati dengan pita cukai. Partisipasi masyarakat sangat penting, dengan cara tidak membeli produk yang seperti itu,” imbuhnya.

Balaidesa Kedungdowo Kecamatan Kabuh

Asisten Bidang Kesra Pemkab saat memberikan sosialisasi perang melawan peredaran roko ilegal

Menurut Budi, sanksi bagi produsen dan pengedar rokok ilegal cukup berat. Tak hanya sanksi pidana, namun denda yang dijatuhkan bagi produsen dan pengedar rokok tanpa cukai juga cukup berat. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp 20 juta.

“Pemberantasan rokok illegal menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga kita akan terus menggencarkan sosialisasi ini,” terangnya sembari menyebutkan ketentuan tersebut sebagaimana tertera dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 yang telah direvisi melalui PMK no. 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.

Dalam melaksanakan sosialisasi, Pemkab Jombang bekerjasama langsung dengan Kantor Bea Cukai Kediri. Hal itu sebagaimana dilakukan pada Selasa 17 Juli 2018 di Balai Balaidesa Kedungdowo Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Dalam kegiatan itu, Dinas Kominfo juga menghadirkan Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Drs Purwanto MKP dan dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri diantaranya Adiek Marga Rahardja Dan Andyk Budi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul