SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua bakal Calon Legislatif (Caleg) dari dua partai antara lain Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilian Umum (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (24/7/2018).
Dua bakal caleg tersebut yakni Mustafad Ridwan dari PBB dan Sumi Harsono dari PDIP. “Yang disengketakan adanya berita acara pembatalan pada caleg oleh KPU yang saya terima hari Sabtu kemarin,” ucap Mustafad Ridwan usai lapor ke Panwaslu Kabupaten Sidoarjo.
Dengan dicoretnya keduanya sebagai Calon Legislatif No 1 Dapil 5, Mustafad merasa dirugikan. Menurutnya, KPU saat ini jadwalnya verifikasi. Namun proses belum selesai, tiba-tiba ada pernyataan pembatalan. “Inikan waktunya verifikasi, terus buru-buru ada pernyataan pembatalan. Sebetulnya belum waktunya dan harus ada keputusan,” imbuhnya.
Atas pembatalan itu, Mustafad tetap menempuh jalur hukum sesuai Undang-undang pemilu Nomor 7 tahun 2017. “Kalau KPU berdasarkan PKPU. Kami tetap menempuh sesuai aturan undang-undang pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan prosedur tetap akan kami lalui,” terangnya.
Dia juga mengaku kalau pernah menjabat anggota DPR pada tahun 2004 silam. Kemudian dia tersandung kasus korupsi dan sempat dijerat satu tahun penjara. “Kalau tidak salah dulu terkena pasal 3 insyaallah, lupa saya. Karena sudah beberapa tahun itu,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo Muhammad Rosul mengatakan, mereka dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau pernah tersangkut kasus hukum terkait tindak pidana korupsi.
“Karena memang di PKPU No 20, pasal 4 ayat 3 tahun 2018 bahwa partai politik dalam mengusung bakal calon itu tidak menyertakan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual anak. Nah inilah yang menjadi problem hukum dimana KPU mencoret yang bersangkutan karena jelas menjadi mantan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Meski demikian, Panwaslu Kabupaten Sidoarjo tetap menerima laporan tersebut. Karena dalam Undang-undang 39 Tahun 1999 pasal 7, bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mengunakan upaya hukum baik secara nasional maupun internasional.
“Undang-undang 7 tahun 2017 itu, partai politik dapat mengajukan sengketa terkait dengan proses kepada Banwaslu Kabupaten. Hal itu dilaksanakan hari ini oleh PDIP dan PBB. Bawaslu tidak dapat menolak terhadap adanya gugatan dari siapapun,” kata Rosul.
Teknisnya, lanjut Rosul, setelah dilakukan verifikasi akan dilakukan mediasi. Namun jikalau saat mediasi gagal, maka akan dilakukan ajudikasi (sidang). “Setelah menerima laporan, akan kami lakukan verifikasi terlebih dahulu apakah itu memenuhi syarat. Setelah itu dilakukan mediasi dan apabila gagal, maka dilakukan ajudikasi,” pungkasnya.