FaktualNews.co

Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Panggil Petinggi PT Tower Bersama

Hukum     Dibaca : 1003 kali Penulis:
Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Panggil Petinggi PT Tower Bersama
FaktualNews.co/Istimewa/
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa usai keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan.

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan‎ Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa.

Setelah kemarin memanggil staf khusus Bupati Mojokerto yang juga ajudan 2011-2015 Lutfi Arif Mutaqin, kini giliran Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama Infrastructure, Alexandra Yota Dinarwanti yang dipanggil KPK.

“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MKP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (24/7/2018).

Febri menyatakan, penyidik memang sedang mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Mustofa Kamal Pasa. Terlebih terkait dengan perizinan dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Sejumlah korporasi yang sedang dibidik lembaga antirasuah yakni, PT Tower Bersama dan anak usahanya, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo). Hal itu diketahui, setelah penyidik memeriksa sejumlah petinggi perusahaan tersebut.

“Pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan tersebut memang perlu dilakukan karena penyidik perlu merinci bagaimana proses perizinan yang dilakukan terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut,” terangnya.

Dalam perkara ini, KPK telah resmi menetapkan Bupati non-aktif Mojokerto, Mustofa serta Permit and Regulatory Divison Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasional PT Protelindo, Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Mustofa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya sebanyak Rp2,7 miliar terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

Tak hanya itu, Mustofa juga dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.‎ Dalam perkara ini, Mustofa ditetapkan tersangka bersama dengan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin. Mereka diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan penerimaan fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
okezone.com