Kriminal

Lagi, Bocah Ingusan Jadi Korban Pencabulan di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejahatan seksual terhadap anak-anak terus saja terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Para orang tua pun kini benar-benar harus ekstra waspada dalam memberikan pengawasan terhadap anak. Lantaran pelaku juga kebanyakan merupakan orang dekat.

Salah satunya yakni Sukis (30) warga Dusun Ngayung, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Pria berusia 30 tahun ini tega mencabuli bocah beruisa 4 tahun yang masih duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Korban pun tak lain merupakan tetangganya sendiri.

“Pelaku tinggal sendiri di rumah karena sudah cerai dengan istrinya. Kemudian ketika melihat korban main di teras rumah gairah seksualnya naik sehingga melakukan pencabulan,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (24/7/2018).

Kapolres menuturkan, peristiwa itu bermula saat pelaku melihat korban tak jauh dari rumahnya. Kemudian pelaku memanggil koran dan mengajaknya masuk ke dalam rumah. Saat di dalam rumah tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan mencabuli korban.

Aksi bejat itu dilakukan sebanyak dua kali. Hingga akhirnya, pasca melakukan pencabulan untuk kedua kalinya, pada 15 Juli 2018, aksi bejat Sukis terkuak. Setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kedua orang tuanya.

Tak terima kehormatan anaknya direnggut, pasutri itu langsung melaporkan Sukis ke polisi. Anggota Korp Bhayangkara pun langsung bergerak cepat meringkus Sukis di rumahnya sebelum hampir dihajar massa yang geram terhadap aksinya.

“Dari pengakuan pelaku, dia dua kali mencabuli korban. Alasannya karena nafsu setelah cerai tidak punya pasangan dan sudah lama melihat korban. Pelaku juga mengancam agar tidak bilang,” imbuhnya.

Selain meringkus Sukis, sejumlah barang bukti diamankan petugas dalam kasus ini. Sukis kini langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Tahun 35 Tahun 2014 dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tandas Kapolres.