SURABAYA, FaktualNews.co – Terdakwa kasus perdagangan manusia atau trafficking, Ety Yuliati (39) alias Mami Karin, dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara. Mami Karin yang menjalani persidangan lantaran didakwa menjajakan perempuan ke pengunjung kafe Kimura Madiun, ini menurut majelis hakim dinyatakan bersalah dan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini putusan confirm, atau putusan yang majelis hakim berikan pada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya,” kata Agus, ketua majelis hakim di PN Surabaya, Selasa (24/7/2018).
Pada sidang sebelumnya, JPU Novan juga memberikan tuntutan pidana selama enam bulan pada terdakwa. Menanggapi vonis itu, terdakwa Ety alias Mami Karin ini mengaku menerima. Serupa dengan sikap terdakwa, JPU Novan juga mengaku menerima. JPU Novan menyebutkan tidak ada pertimbangan yang spesifik atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. “Tidak ada (spesifik), majelis mengaku sama seperti tuntutan jaksa. Itu saja,” tuturnya.
Untuk diketahui, terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP jo 506 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan atas perbuatan itu. Mami Karin diduga terlibat dalam bisnis praktek trafficking atau menyediakan perbuatan cabul. Sebab di kafe tersebut, terdakwa bertugas sebagai layaknya mucikari.
Dalam dakwaan itu juga terungkap tarif layanan plus-plus yang diterapkan oleh Mami Karin yakni Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Uang itu sebagian disetor kepada terdakwa, sisanya diberikan kepada para korban.