Hukum

Pakai Rompi Oranye, 18 Anggota DRPD Kota Malang Tiba di Kejati Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua unsur pimpinan dan 19 anggota DPRD Kota Malang memasuki babak baru. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Sebanyak 18 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang yang tersandung kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Selasa (24/2018) sekira pukul 07.30 WIB.

Mereka tiba dengan menggunakan bus kejaksaan dan pengawalan ketat kepolisian. Penahanan mereka akan dititipkan ke Kejati sembari menunggu proses sidang.

Ke-18 orang tahanan KPK tersebut antara lain Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti dan Heri Pudji Utami.

Selain itu juga ada Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Yaqud Ananda Gudban.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejaksaan Tinggi Didik Farkhan A, membenarkan terkait pelimpahan ke 18 orang tersebut. Ia menyatakan, kejaksaaan dalam hal ini hanya menerima titipan tahanan KPK.

“Benar, kita hanya menerima titipan saja dari KPK. 13 orang kita tahan di Rutan Kejati Jatim, sisanya di Rutan Medaeng,” katanya kepada awak media.

Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 19 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono. Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini. Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.