Hukum

Pembangunan Gedung Stroke Center RSUD Jombang ‘Diatur’, ICW Beber Celah Korupsi Tender Bebas

JOMBANG, FaktualNews.co – Lelang proyek pembangunan infrastruktur di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Tahapan lelang pengadaan pembangunan gedung stroke center paviliun Flamboyan ini, dinilai tidak wajar dan sarat pengkondisian yang mengarah kepada salah satu rekanan.

“Indikasi pengkondisian sebenarnya sangat jelas, pemenang sebagaimana diumumkan dilaman LPSE Jombang, adalah PT.Jaya Kirana Sakti dengan penawaran 97 % atau Rp.3.364.741.724 dari nilai pagu Rp.3.470.000.000,” terang sumber ini sambil terus mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan, selasa (24/7/2018). Ditambahkan, ada 28 peserta lelang. Selain PT.Jaya Kirana Sakti, ada dua rekanan memasukkan penawaran secara lengkap.

Namun sesuai keterangan dilaman yang sama, keduanya gagal dikarenakan tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. Selain itu satu rekanan juga digagalkan lantaran surat dukungan lift passenger tidak sesuai. Sumber ini juga mengungkapkan, jika proses lelang melalui LPSE pun tidak murni. Mulai dari membuat peserta lain susah memasukkan data hingga menghilangkan beberapa syarat yang sudah dikirim pesaing.

“Tentu saja, kalau antara oknum panitia dan rekanan sudah terkondisikan hal itu sudah biasa terjadi,” tambah sumber ini. Ia membeberkan, indikasi penghilangan data dan beberapa syarat yang sudah dikirim pesaing atau susahnya memasukkan data cukup mudah bagi yang mengetahui.

Biasanya, menurut sumber ini, oknum panitia sudah janjian dalam proses pengunggahan. Ketika waktu yang sudah ditentukan antara rekanan dan oknum panitia pengadaan tiba, maka bandwitch (nilai konsumsi transfer data yang dihitung dalam bit/detik atau yang biasanya disebut dengan bit per second (bps), antara server dan client dalam waktu tertentu) dibuka selebar-lebarnya.

Bisa dipastikan, proses pengunggahan data yang dibutuhkan bisa diterima seluruhnya. Pasca selesai proses pengunggahan antara rekanan yang sudah terkondisikan, maka bandwitch dikembalikan ke posisi semula bahkan diperkecil sehingga proses pengunggahan data terkesan sulit bahkan tidak masuk bagi para pesaing yang lain.

“Belum lagi penghilangan data yang sudah masuk. Ditangan para ahli IT, data yang telah selesai terunggahdan diterima server panitia, bisa tiba-tiba hilang dan secara otomatis dianggap gugur,” urai sumber ini. Tidak hanya itu, syarat-syarat teknis semisal SKA (Sertifikat Keahlian Kerja), SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) serta sejumlah syarat kunci lain, terkadang dibocorkan terlebih dahulu oleh oknum panitia pengadaan kepada rekanan yang sudah ditunjuk.

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Febri Hendri, mengungkapkan celah oknum untuk melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. “Korupsi pengadaan barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran. Jadi penganggaran sudah dikapling-kapling, sekian jatah buat pihak tertentu,” ujar Febri sebagaimana dilansir kompas.com.

Menurutnya delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek. Yang pertama adalah dokumen kerangka acuan kerja (KAK). Dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis. Spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar.

“Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos,” kata Febri. Kedua, dokumen riwayat harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar mengulik wajar atau tidaknya suatu pengadaan. Dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS. Seringkali HPS, disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan jadi pemenang tender atau distributor dari semua peserta tender.

Setelah itu, ada Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. Dokumen itu memuat data kualifikasi pengadaan. Berikutnya, ada surat penawaran peserta lelang, dokumen kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender. Setelah itu, baru dibuat kontrak kerja dengan pemenang lelang. “Kontrak pengadaan juga harus dibuka agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar,” kata Febri. Sebab, kata Febri, seringkali terjadi harga kontrak jauh melebihi harga pasar.

Kepala Unit Layanan  Pengadaan Barang/Jasa (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Supradigdo, hingga berita diturunkan masih belum bisa dikonfirmasi. Dua nomor ponsel pribadinya saat dihubungi tidak menjawab. Pesan singkat yang dikirim pun belum berbalas.