Hukum

Pengedar Kosmetik Ilegal di Situbondo, Ditetapkan Sebagai Tersangka

SITUBONDO, FakrtualNews.co-Setelah melakukan pemeriksaan secara marahton. Akhirnya penyidik Satrerkoba Polres Situbondo, menetapkan Sasmito (41), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo, sebagai tersangka dalam kasus peredaran kosmetik dan jamu ilegal.

“Karena Sasmito, terbukti mengedarkan kosmetik dan jamu ilegal ke sejumlah toko di Kabupaten Situbondo. Akhirnya penyidik menetapkan Sasmito sebagai tersangka dalam kasus kosmetik dan jamu ilegal tersebut. sedangkan khusus kasus rokok ilegal dilimpahkan ke bagian Reskrim,”ujar AKP Aryo Pandanaran, Kasatreskoba Polres Situbondo, Selasa (24/7/2018).

kepada penyidik tersangka Sasmito mengaku baru tujuh bulan mengedarkan kosmetik, jamu dan rokok ilegal ke sejumlah toko, yang tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.”Meski sesuai dengan kwitansi, tersangka Sasmit telah satu tahun lebih menjalankan bisnis ilegalnya tersebut. Sedangkan barang ilegal yang di edarkan terssebut dibelinya dari seseorang di Kota Probolinggo,”beber AKP Aryo Pandanaran.

Lebih jauh AKP Aryo menegaskan, karena tersangka Sasmito terbukti mengedarkan kosmetik, jamu dan rokok ilegal. Akibatnya tersangka Sasmito dijerat dengan pasal 197 Juncto 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Juncto pasal ayat (2), tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal kurungan selama 15 tahun penjara.”Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Sasmito langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peredaran kosmetik palsu berbagai merk di Situbondo, Jawa Timur, berhasil diungkap aparat Polres Situbondo.

Selain kosmetik, polisi juga mengungkap peredaran jamu ilegal dan rokok tanpa cukai, Sabtu (21/7/2018). Seorang warga bernama Sasmito (41), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo juga ikut diamankan polisi.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan ini berkat adanya informasi masyarakat yang mengetahui peredaran kosmetik palsu yang diproduksi Sasmito di sejumlah toko di Situbondo.

Setelah menerima informasi tersebut, unit patroli Satsabhara dan unit Intelkam Polres Situbondo. Mereka langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menghadang mobil Panther berwarna hijau bernopol P 1017 EE, yang dikemudikan oleh Sasmito di Jalan Gunung Arjuno, Mimbaan, Situbondo.