Residivis Penadah Mobil “Bodong” yang Diringkus Polres Sumenep, Lima Kali Masuk Penjara
SUMENEP, FaktualNews.co – Penangkapan residivis penadah kendaraan tanpa surat-surat atau bodong oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, terus dikembangkan ke wilayah hukum lainnya.
Dari hasil penyidikan, petugas Kepolisian Sektor Kota Sumenep, berhasil mengetahui jaringan sindikat kendaraan “bodong” tersebut dari luar Madura. Saat ini pun pihaknya tengah mempersiapkan diri menuju Kota Tanggerang, Provinsi Banten.
“Yang pasti jaringannya ini dari luar Madura. Intinya saat ini kita tengah mempersiapkan diri ke Tangerang, untuk kroscek terkait hal itu,” kata Kapolsek Kota Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (24/07) melalui sambungan selulernya.
Bahkan, kasus yang ditangani Polsek Kota Sumenep, tersangka AR tercatat sudah lima kali menjadi tahanan atas kasus yang sama. “Hasil penyidikan memang terbukti, iya dia (pelaku) memang residivis yang ke lima kalinya ini ditahan,” tandas AKP Widi.
Diketahui, penangkapan residivis mobil bodong tersebut dilakukan pada Kamis (12/07/2018) lalu, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dengan terduga inisial AR, warga Desa Tambak Agung Tengah, Kecamatan Ambunten. Saat itu, Petugas berhasil mengamankan mobil jenis Toyota Avanza warna hitam metalik bernopol B 444 JA yang dikendarai terduga.