GRESIK, FaktualNews.co – Setelah sempat jadi buronan selama 3 bulan, Afit Subianto (35) warga Jalan Senari Desa Sambopinggir dan Priyanto (38) warga Dusun Goso RT02 RW03, Desa Bogobabadan, yang sama-sama Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap karena terlibat kasus pencurian kulit sapi sebanyak 24 lembar, di sebuah gudang milik Thoriq (47) warga Desa Dukunanyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada 26 April 2018 lalu. Sementara, satu pelaku lagi berinisial AN masih berstatus DPO atau belum tertangkap.
Kapolsek Dukun AKP Abdul Rokib melalui Kanit Reskrimnya Bripka Reza Wahyu mengatakan, kedua pelaku yang tertangkap ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka Afit Subianto berperan sebagai eksekutor dengan dibantu tersangka AN. Sedangkan Priyanto bertugas menjual kulit sapi curian tersebut.
“Dua puluh empat lembar kulit sapi garaman itu dijual oleh pelaku seharga Rp 9,5 juta. Hasil penjualan barang curian itu lalu dibagi bertiga,” ujar Reza.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Reza, Afit dan AN menyatroni gudang milik korban di Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300. Mereka lalu menjarah puluhan lembar kulit sapi tersebut, dengan mencongkel kunci gembok gudang terlebih dahulu.
“Kunci gemboknya dirusak pelaku dengan menggunakan linggis kecil atau kubut. Setelah itu kulit sapi curian itu diangkut satu persatu ke atas mobil pick up L300,” paparnya.
Kini tersangka telah dijebloskan ke dalam tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Dua pelakunya sudah kita tahan dan satu lagi masih kita buru,” pungkasnya.