Peristiwa

Cemburu, Pria Ini Telanjangi dan Arak Istrinya di Jalanan

JAKARTA, FaktualNews.co – Malang menimpa NA, wanita berusia 24 tahun asal Depok, Jakarta. Ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya, Prima Hadi, warga Sukmajaya, Depok.

Pria berusia 32 tahun itu mengahajar istrinya hingga terluka. Selain itu, pelaku juga menelanjangi istrinya dan mengaraknya di jalanan Kota Depok.

Diketahui, Pelaku ditangkap di rumah pada Rabu (25/4/2018) sekira pukul 13.00 WIB. Setelah pelaku melakukan KDRT disertai ancaman pembunuhan yang terjadi pada Senin 23 Juli 2018 sekira pukul 21.30 WIB.

Tindakan pelaku selaku suami korban membuat sekujur tubuh sang istri luka lebam akibat dipukul, ditendang hingga puluhan kali, diancam dilempar dari atas Jembatan Panus, hingga ditusuk kepalanya menggunakan kunci motor.

Aksi KDRT yang dilakukan Prima terjadi di empat lokasi berbeda hingga menyebabkan NA sekujur tubuhnya terluka. Yakni di kediaman teman NA, Oka Biliard saat Prima melakukan kekerasan, menelanjangi, dan menggunduli istrinya.

Kemudian dilanjutkan ke sepanjang jalan dari Oka Biliard menuju jembatan Panus, serta di Jembatan Panus saat ia merobek baju sekaligus mengancam menusuk kepala NA dengan kunci motornya.

Sepanjang jalan itu korban mengalami caci maki, pukulan, dan tendangan, selain itu, korban juga dipaksa berjalan kaki dari Oka Biliard menuju rumahnya yang berjarak sekira belasan kilometer.

Usai berjalan sekira empat kilometer, langkahnya terhenti Jembatan Panus lantaran pelaku memaksa korban mengaku kalau telah berselingkuh. Karena nyawanya terancam NA terpaksa berbohong kalau telah melakukan hubungan seksual dengan teman prianya. Ironisnya pengendara yang melintas kala itu justru diam seakan percaya kalau NA memang berselingkuh dan layak mendapat kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan korban sudah beberapa kali menjadi korban KDRT oleh suami. Keduanya sudah membina hubungan rumah tangga selama tiga tahun dan dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.

“Tadi pelaku mengakui perbuatannya menggunduli istrinya dan melakukan kekerasannya di depan anaknya. Alasannya karena cemburu,” kata Bintoro kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (25/7/2018).

Bintoro menuturkan, hingga kini pemeriksaan terhadap pelaku yang mengancam melempar NA dari atas jembatan Panus ke Kali Ciliwung itu masih berlangsung.

“Kami lakukan penangkapan terkait kasus KDRT yang sempat viral di media sosial. Setelah penangkapan yang bersangkutan kita bawa ke kantor polisi dan kita lakukan pemeriksaan,” tandasnya.