PASURUAN,FaktualNews.co – Fenomena dugaan adanya bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Berkaya, Kota Pasuruan. Yakni AGT yang disinyalir yang tersandung ‘kasus’ penyuapan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2014 silam. Hingga saat menjadi perhatian masyarakat Kota Pasuruan.
Terkait kasus adanya ganjalan tersebut, Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni bersama komisioner lainnya lakukan langkah antisipasi dengan klarifikasi ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.”Kami ke Pengadilan Tipikor sifatnya untuk klarifikasi saja dan minta kepastian secara tertulis,” paparnya, Rabu (25/7/2018).
Fuad menjelaskan, bahwa klarifikasi bertujuan untuk memastikan bacaleg dari Partai Berkaya tersebut, benar-benar tak mempunyai masalah atau tidak. Dengan begitu tentu harus ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Tipikor.”Kami tak berani memutuskan sebelum ada klarifikasi atau ada surat keterangan resmi dari instansi terkait,” terangnya.
Fuad Fathoni menambahkan, bahwa seluruh bacaleg yang sudah mendaftar melalui partai politik (parpol) harus diseleksi dan terbebas dari permasalahan pidana. Khususnya menyangkut kasus yang melanggar aturan PKPU yakni mantan pidana korupsi. Tersangkut narkoba dan pidana kejahatan seksual.”Kalau bebas ya kita terima,” jelas Fuad Fathoni.
Pihaknya mengakui bahwa bacaleg atas nama AGT ini, kelengkapan persyaratannya juga belum lengkap setelah dilakukan pemeriksaan hingga verifikasi. Ketentuan tersebut juga diberlakukan pada bacaleg lainnya. Jika ditemukan adanya kekurangan persyaratan, ada masa perbaikan hingga batas akhir tanggal 31 Juli mendatang.