Peristiwa

Gauli Gadis Bawah Umur, Seorang Pemuda di Bojonegoro Dibui

BOJONEGORO, FaktualNews.co- Karena menyetubuhi gadis ingusan sebut saja Mawar yang masih berusia 12 tahun. Seorang remaja berinisial Ac (26) asal Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, kini meringkukdi tahanan Mapolres Bojonegoro, Jatim.

Penangkapan terhadap tersangka yang menyetbuhi gadis Mawar yang tetangganya sendiri itu, berawal dari laporan orangtua Mawar ke Polres Bojonegoro. Berdasarkan laporan tersebut, tersangka diringkus.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat dikonfirmasi awak media membenarkan kasus persetubuhan yang melibatkan Ac tersebut. ” Setelah mendapat laporan orangtua korban. Selanjutnya pelaku kami kami amankan di rumahnya, “ujar AKBP Ary Fadly Selasa (24/7/2018)

Kapolres menambahkan, selain pelaku Ac, ada pelaku lain yang juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun peristiwanya terjadi pada waktu yang berbeda. Pelaku tersebut masih di bawah umur sehingga penyidikannya dibuat dalam berkas yang berbeda.

Karena perbuatannya tersebut, Ac terjerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Sedangkan untuk pelaku yang masih di bawah umur, dalam proses hukumnya penyidik berpedoman pada UU RI Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga berkas perkaranya dipisah. “Namun, karena pelaku masih di bawah umur, terhadap pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan atas jaminan kedua orang tuanya,” pungkas AKBP Ary Fadli.

Share
Penulis