Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Modif Motor, Staf Keuangan PT.Pakerin Surabaya Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
SURABAYA, FaktualNews.co – Hanya ingin tampil gaya dengan memodifikasi motor miliknya hingaa menelan biaya puluhan juta, staf keuangan PT.Pakwerin Surabaya kini hanya bisa meratapi nasibnya. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun 10 bulan penjara. Idris Suryawan dinyatakan bersalah telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 504 juta
Majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan penggelapan uang untuk kepentingan pribadi. “Mengadili terdakwa karena terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 374 KUHP dan menjatuhkan pidana selama dua tahun dan sepuluh bulan,” jelas Dwi Winarko dalam amar putusannya di ruang sidang Garuda 2, Rabu (25/7/2018).
Vonis yang dijatuhkan kepada Idris ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi. Saat itu Deddy meminta hakim menjatuhi pidana empat tahun penjara. Terkait putusan itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk pikir-pikir atau bisa mengajukan banding. Namun, baik JPU maupun terdakwa memilih menerima vonis itu.
Idris terpaksa berurusan dengan hukum setelah dirinya yang memiliki tugas dan tanggung jawab menulis cek atau giro, mengantar dokumen ke bank serta mencairkan cek PT.Pakerin Surabaya, ketahuan membuat nota dan kuitansi fiktif. Nota dan kuitansi fiktif tersebut disamarkan untuk biaya pengobatan dan operasional pimpinan. Terdakwa mengambil cek di brankas, serta memalsukan tanda tangan pimpinan/Direktur PT Pakerin Surabaya lalu dicairkan Rp 504.035.583.
Dalam pengakuannya, uang Rp 70 juta digunakan untuk memodifikasi motor Yamaha Vixion, membeli ponsel Samsung Galaxy Note 5 senilai Rp 9 juta, dan ponsel Infinix senilai Rp 1,7 juta. Lalu sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.