SURABAYA, FaktualNews.co – “Ngurus surat ya, ndak suwe-suwe sak jam mari. Gak duwe KTP yo iso (Ngurus surat ya, tidak perlu lama-lama satu jam selesai. Gak punya KTP juga bisa).”
Itulah sepengal kalimat yang keluar dari salah seorang calo di Samsat Surabaya Selatan berinisial T.
Pantauan FaktualNews.co, ketika masyarakat memasuki area pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Surabaya Selatan, sejumlah orang seketika menghampiri dengan ucapan berisi tawaran jasa pengurusan surat kendaraan STNK maupun BPKB.
Tawaran yang disampaikan hampir semuanya sama yaitu, jasa pelayanan cepat tanpa ribet. Cepat, karena hanya butuh waktu tidak sampai satu jam, pengurusan STNK sudah selesai. Tanpa ribet yakni, pengurusan yang tidak perlu melampirkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana seharusnya, misal KTP dan Surat Kuasa.
Fakta ini seperti yang disampaikan salah satu calo ketika dirinya berusaha menawarkan jasa kepada pemohon.
Saat pemohon tertarik dengan tawaran tersebut, ia pun kembali bermanuver. Menjelaskan sejumlah kemudahan pengurusan surat kendaraan jika melalui dirinya.
“Gak atek surat kuasa, wes tak ature, (Gak usah surat kuasa, wes saya atur),” kata pria berlogat madura tersebut, Rabu (25/7/2018).
T kemudian hanya meminta STNK pemohon, dan memberitahunya untuk membeli cek fisik kendaraan, “tuku cek fisik e ae, iso di Samsat asal. Iso tuku di kene, (beli cek fisik saja, bisa di Samsat asal bisa beli disini),” ujarnya.
Masih kata si calo, ia menjelaskan pemohon bisa membayar biaya cek fisik untuk kendaraan roda dua sebesar 45 ribu rupiah. Setelah itu, segala proses pelayanan sepenuhnya ia lakukan.
“Pokoke beres, sing penting ono ngene ne, (sing penting beres pokok ada gini nya),” tutupnya sambil membuat tanda petikan jari yang bermakna ada duit segala sesuatu pasti beres.
Terpisah, seorang pemohon dalam perbincangannya diketahui, jika dirinya lebih memilih Calo untuk mengurus surat-surat kendaraan karena ada beberapa syarat yang tak bisa dipenuhi. Yakni KTP si pemilik kendaraan.
“Gak punya KTP, kan harus pakai KTP. Kalau lewat Calo itu gak perlu,” aku S, warga Gayungsari kota Surabaya.
Termasuk kata dia, yang harus dibuat adalah surat kuasa. Sementara, si pemohon mengaku jika hal tersebut sulit untuk dipenuhi sebagai syarat pengurusan surat kendaraan.
“Gak perlu itu, biasa lewat calo,” tutupnya.
Samsat Surabaya Selatan atau yang masyarakat kenal dengan Samsat Ketintang merupakan salah satu Samsat yang ada di kota Surabaya selain Samsat Surabaya Timur, Barat dan Utara.
Wilayah hukum Samsat yang berlokasi di Jalan Jetis Sraten, Ketintang tersebut meliputi wilayah Kecamatan Wonokromo, Wonocolo, Wiyung, Karang Pilang, Jambangan, Gayungan, Dukuh Pakis dan Sawahan.
Di Samsat Surabaya Selatan ini, masyarakat bisa membayar pajak tahunan, ganti plat nomor, mutasi dan balik nama kendaraan bermotor.