FaktualNews.co

Jual Suami untuk Threesome, Wanita Asal Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara

Peristiwa     Dibaca : 1289 kali Penulis:
Jual Suami untuk Threesome, Wanita Asal Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Istimewa/
Veronita saat mengikuti jalannya persidangan di PN Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus penjualan suami untuk layanan seks threesome, memasuki babak akhir. Veronita (20), warga Tambak Wedi, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu jatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Harijanto menilai bahwa Veronita terbukti dan layak dijerat pasal 2 UU RI No 21/ 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

hanya bisa tertunduk di ruang Kartika PN Surabaya ini saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan dakwaannya.

“Dengan perbuatan terdakwa ini, kami memutus pidana dua tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair dua bulan,” ujarnya, Rabu (25/7/2018).

Adapun beberapa pertimbangan hakim adalah sikap terdakwa yang sopan dan tak berbelit-belit selama persidangan. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Suparlan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Suparlan menuntut Veronita dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara. Terhadap vonis yang dijatuhkan hakim ini, Veronita dan JPU Suparlan langsung menerimanya.

Diberitahukan sebelumnya, Veronita (20), warga Tambak Wedi, Kota Surabaya, Jawa Timur, hanya bisa tertunduk di ruang Kartika PN Surabaya ini saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan dakwaannya.

Wanita muda itu dituntut selama tiga tahun penjara oleh JPU. Lantaran telah menjual suaminya demi mendapatkan kepuasan seks beritiga atau threesome.

Dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, JPU Suparlan menyatakan jika terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Kasus ini berawal saat terdakwa Veronita bersama suaminya yakni Mochammad Reza Rizky Pratama menawarkan dan menjual diri dengan cara memanjang foto keduanya di Facebook milik suami terdakwa.

Veronita saat itu masuk ke Grup Facebook (fantasi real of pasutri) dengan mengupdate status: cari partner threesome bermodal area Surabaya.

Dari itu kemudian terdakwa melakukan chatting via inbok Facebook dengan pria bernama Danil. Hingga akhirnya, komunikasi itu berlanjut ke transaksi seks. Danil mengatakan ingin membooking terdakwa untuk seks bertiga dan sepakat dengan tarif Rp. 500 ribu.

Kemudian terdakwa dan saksi Mochammad Reza Rizky Pratama, boking kamar 308 lantai III di Hotel Sparkling. Tak lama kemudian saksi Danil datang dan memberi uang muka sebesar Rp 300 ribu kepada terdakwa dan sisanya akan diberikan setelah melakukan hubungan badan dengan terdakwa.

Disaat terdakwa ketiganya tengah berhubungan seks threesome, tiba-tiba petugas kepolisian Polrestabes Surabaya menggrebek dan mengamankan terdakwa.

Selain itu, Danil dan Reza juga diamankan untuk dimintai keterangan. Dari keterangan itu terkuak jika Veronita yang menjual Reza. Hingga akhirnya Veronita ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin