Kali Pertama, PKB Situbondo Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg
SITUBONDO, FaktualNews.co – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Situbondo, menyerahkan berkas perbaikan sebanyak 45 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo. Penyerahan berkas perbaikan sebanyak 45 Bacaleg tersebut, diserahkan langsung oleh Lora Yafie, ketua DPC PKB Situbondo, yang didampingi oleh ketua pemenangan PKB Situbondo, Edi Wahyudi.
“Setelah melakukan perbaikan persyaratan Bacaleg. Pada hari ini, kami menyerahkan Berkas perbaikan sebanyak 45 orang Bacaleg tersebut ke KPU Situbondo,”ujar Edi Wahyudi, Rabu (25/7/2018).
Terpisah, Divisi Tehnis KPU Kabupaten Situbondo Agus Cahyono Basuki membenarkan, jika DPC PKB Situbondo yang pertama kali menyerahkan berkas perbaikan bacalegnya ke KPU Situbondo.”Bahkan, berkas perbaikan Bacalegnya diantar langsung oleh ketua DPC PKB Situbondo, dengan dampingi oleh ketua tim pemenangan PKB Situbondo,”ujar Agus Cahyono Basuki kepada wartawan.
Menurutnya, pada pelaksanaan Pileg yang akan dilaksanakan pada Tahun 2019 mendatang, tercatat sebanyak 16 partai politik (Parpol) yang terdaftar sebagai peserta Pileg tersebut.”Namun dari jumlah total sebanyak 16 parpol, hanya 15 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Situbondo, dengan jumlah total sebanyak 459 orang Bacaleg, dari sebanyak enam Dapil di Kabupaten Situbondo,” tambahnya.
Agus Cahyono Basuki mengatakan, bacaleg yang tidak lolos, harus melakukan perbaikan. Sayangnya, dia tidak bisa menjelaskan jumlah bacaleg yang bermasalah dengan kesehatan jiwanya. “Hampir merata semua partai. Paling banyak karena kesehatan jiwanya,” ujarnya.
Dari hasil psikotes yang dikeluarkan dokter jiwa RSUD Abdoer Rahem, ada beberapa bacaleg yang dinyatakan masih memerlukan pemeriksaan kesehatan jiwa lanjutan dan observasi tambahan. “KPU membutuhkan keterangan tidak sakit jiwa. Kalau seperti itu, kami tidak berani menyatakan MS (menehuhi syarat),” ujarnya.
Dari psikotes yang dilakukan, ada tiga poin hasil yang dikeluarkan. Yaitu, tidak ditemukan tanda-tanda gangguan kejiwaan, ditemukan tanda-tanda gangguan kejiwaan, serta masih memerlukan pemeriksaan kesehatan jiwa lanjutan dan observasi tambahan. “Poin ketiga ini yang banyak tidak lolos,” terang Agus.
Masa perbaikan berakhir tanggal 31 Juni nanti. Sampai saat ini, baru PKB yang sudah mengembalikan berkas perbaikan. “Jika sampai batas akhir berkas belum diserahkan kepada kami, maka dicoret. Dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” imbuhnya. Agus menambahkan, bacaleg yang TMS bukan hanya karena masih memerlukan pemeriksaan kesehatan jiwa lanjutan dan observasi tambahan. Namun ada juga yang bermasalah dengan KTP dan legalisir ijazah.