Komnas Perempuan : Pemerintah RI Belum Maksimal Jalankan Konvensi Hak Perempuan
JAKARTA, FaktualNews.co – CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) lahir dari pengalaman diskriminasi perempuan dan perjuangan panjang membangun komitmen global hak asasi perempuan juga hak asasi manusia. Konvensi ini juga menjabarkan tentang prinsip-prinsip hak asasi perempuan, norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Di Indonesia sendiri telah meratifikasi melalui UU RI no 7 Tahun 1984. Konsekuensi meratifikasi konvensi CEDAW adalah membuat laporan pelaksanaannya kepada Komite CEDAW di PBB, Namun pada kenyataannya, pemerintah Indonesia terakhir mengirimkan laporan pada tahun 2012 dan sesudah itu di tahun 2016 tidak membuat laporan, sehingga komite CEDAW tidak dapat me-review perkembangan pemajuan hak asasi perempuan di Indonesia maupun menyusun rekomendasi bagi Indonesia. Pernytaan ini disampaikan langsung Sri Nurherwati, salah satu komisioner Komnas Perempuan dalam keterangan persnya kepada faktualnews.co, rabu (25/7/2018).
Beberapa concluding comment komite CEDAW yang penting untuk segera direspon dan dijalankan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2012 menurut Sri Nurherwati, adalah meningkatkan kesadaran di masyarakat akan dampak negatif perkawinan anak bagi perempuan dengan tujuan menghapus praktik perkawinan anak. Tidak hanya itu, meningkatkan kesadaran publik, kelompok agama dan para pemuka agama bahwa segala bentuk pelukaan dan mutilasi genital perempuan sebagai praktik yang membahayakan dan melanggar HAM perempuan.
“Selain itu juga menghapus kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan di Aceh, menjalankan Rekomendasi Umum no 26 tentang perempuan pekerja migran, negara juga perlu merumuskan kebijakan yang komprehensif dan peka gender untuk kebijakan penempatan dan perlindungan migrasi, mendapatkan peluang kerja yang aman, menghapus larangan atau pembatasan yang diskriminatif berbasis jenis kelamin, usia, perkawinan, status kehamilan atau persalinan, termasuk menghapus ketentuan minta izin suami atau wali laki-laki untuk mendapatkan paspor atau untuk bepergian,” rincinya.
Kondisi diatas menunjukkan implementasi CEDAW yang belum optimal terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan lemahnya optimalisasi undang- undang yang melindungi perempuan. Untuk memperingati hari Ratifikasi CEDAW ke 34 ini, Komnas Perempuan mengingatkan dan mendorong pemerintah serta mengajak semua pihak untuk menjalankan mandat CEDAW dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.