Birokrasi

Pansus DPRD Trenggalek Mulai Godok Tatib Dewan

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Trenggalek terus digodok melalui Pansus. Itu setelah adanya pergantian regulasi, yakni PP 16 tahun 2010, yang disesuaikan dengan PP 12 tahun 2018.

“Tata Tertib DPRD Kabupaten Trenggalek terus diperbaiki, perbaikan ini kita laksanakan berdasarkan PP 12 tahun 2018,” ucap Ketua Pansus DPRD Trenggalek Pranoto, Rabu (25/7/2018).

Menurutnya, jika Tatib kemarin melaksanakan atas dasar PP 16 tahun 2010, saat ini menyesuaikan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah. Hal tersebut terus diperbaiki demi memaksimalkan tugas pokok dan fungsi DPRD.

“Jika dilihat pada perbedaan pada PP kemarin dan saat ini hanya pada tugas dan wewenang DPRD. Ada yang sama dan juga ada perbaikan,” imbuhnya

Pranoto menambahkan, misalkan saja seperti Tatib pimpinan komisi. Sesuai peraturan, pimpinan komisi itu maksimal menjabat dua tahun setengah dan dapat dipilih kembali di komisi yang lain ketika dikehendaki oleh anggota.

“Jadi semua Tatib harus sesuai amanah PP 12 tahun 2018 itu tadi, sehingga tidak ada perbedaan Tatib yang menjadi perdebatan. Untuk selanjutnya, para anggota DPRD harus bekerja dan berjalan sesuai Tatib yang telah disepakati,” pungkasnya

Share
Penulis