Remaja 12 Tahun di Bojonegoro ‘Digilir’ Dua Remaja, Satu Pelaku Dibawah Umur
BOJONEGORO, FaktualNews.co – Nahas menimpa Mawar, remaja asal Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hini harus menahan kepedihan. Bagaimana tidak, diusiannya yang masih belia yakni 12 tahun, kehormatan remaja itu sudah direngkuh oleh dua orang sekaligus.
Pelaku pertama berinisial A (26) sementara satu lainnya masih di bawah umur. Keduanya merupakan tetangga korban. Mawar disetubuhi di rumahnya sendiri, ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi. Lantaran ditinggal keluarganya bekerja.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari pihak keluarga. Orang tua korban sendiri mendengar kabar anaknya menjadi korban persetubuhan dari masyarakat sekitar. “Pelaku diamankan petugas di rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, A (26) dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” terang Kapolres.
Selain pelaku A (26), ada pelaku lain yang juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun peristiwanya terjadi pada waktu yang berbeda. Pelaku tersebut masih di bawah umur sehingga penyidikannya dibuat dalam berkas yang berbeda.
Sementara, bagi pelaku yang masih di bawah umur, dalam proses hukumnya penyidik berpedoman pada UU RI Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga berkas perkaranya dipisah.
“Karena pelaku masih di bawah umur, terhadap pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan atas jaminan kedua orang tuanya,” jelas Kapolres.