MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tujuh Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Mojokerto dipastikan tertunda keberangkatannya ke tanah suci lantaran. Penundaan ini dikarenakan ketujuh CJH ini terkendala visa haji. Hingga kini visa haji untuk 7 CJH tersebut belum diterbitkan oleh pihak otoritas Pemerintah Arab Saudi.
Disampaikan, Mukti Ali, Kasi Penyenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, tujuh CJH yang terkendala visa haji merupakan rombongan penyangga kloter 28 Probolinggo. Tujuh CJH ini termasuk ke dalam rombongan kloter penyangga yang berjumlah 65 orang.
Menurutnya, faktor yang bisa menyebabkan keterlambatan penerbitan visa haji dipicu lambatnya penerimaan paspor. “Selain itu, ada sejumlah paspor yang masih dipakai umrah saat bulan Ramadan kemarin sehingga pengiriman paspor sedikit terlambat,” ungkap Mukti, rabu (25/7/2018).
Mukti mengatakan, rencananya pengurusan tujuh keterlambatan visa haji akan diserahkan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Nantinya, Siskohat akan mempersiapkan mekanisme pemberangkatan tujuh CJH masuk kloter penyangga utama yakni Surabaya dan Sidoarjo. Jumlah CJH dari Kabupaten Mojokerto sendiri sebanyak 1.402 yang terbagi tiga kloter yaitu kloyer 75, 76, 77.