FaktualNews.co

Tukang Rosok di Pasuruan Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 951 kali Penulis:
Tukang Rosok di Pasuruan Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Abdul Aziz Zubair/
Pelaku saat diamankan polisi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Marsup bin Marsali (19) yang berprofesi sebagai tukang rosok, asal Dusun Tampung Barat, Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diciduk Sat Reserse Narkoba Polres Pasuruan, setelah terbukti menyimpan sabu.

Pemuda lajang ini tertangkap di sebuah warung bakso tepatnya Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (23/7/2018) malam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik kecil seberat 0,38 gram.

“Kita akan mendalami, memeriksa saksi-saksi dan pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang, Rabu (25/7/2018).

Pihaknya juga akan mengirimkan barang bukti sabu tersebut ke Labfor cabang Surabaya. Meski tergolong pemula dan pengguna dalam pengakuan pelaku, polisi menjerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul