FaktualNews.co

Curi Ponsel Mahasiswi, Pemuda Pengangguran di Situbondo, Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1062 kali Penulis:
Curi Ponsel Mahasiswi, Pemuda Pengangguran di Situbondo, Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Fatur/
Pelaku pencirian hand phone milik mahasisiwi KKN di Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Abdul Gani (29), warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, ditangkap anggota Resmob Polres Situbondo. Pasalnya, pemuda pengangguran tersebut mencuri dua buah ponsel (telephon selular) milik mahasiswi yang sedang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di Desa Kayuputih, Kamis (25/7/2018) malam.

Selain berhasil menangkap tersangka Abdul Gani di rumahnya. Petugas Resmob Polres Situbondo, yang dipimpin langsung Aiptu I Wayan Parke, juga berhasil mengamankan barang bukti nerupa dua buah ponsel, merk Samsung A5 dan J5.

Untuk pengembangan kasusnya, tersangka Abdul Gani langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, berikut sejumlah barang buktinya. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemuda pengangguran tersebut langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Diperoleh keterangan, aksi pencurian dan pemberatan (Curat) yang dilakukan tersangka Abdul Gani terjadi pada Rabu (25/7/2018) malam. Ketika itu, korban Nuri Puspita Sari (18), mahasiswi Universitas Ibrahimy Sukorejo, Situbondo, sedang melakukan KKN di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo.

Namun, karena pada malam itu ada acara hingga pukul 23.00 WIB, sehingga korban bersama temannya bermalam di salah satu ruangan di Kantor Desa Kayuputih. Diduga kuat, pada saat korban bersama teman-temannya tidur, pelaku melakukan aksinya mencuri dua ponsel milik korban, setelah sebelumnya pelaku mencongkel jendela di salah satu ruangan di kantor desa setempat.

Mengetahui dua ponsel raib, korban bersama teman-temanya langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Kades setempat. Selanjutnya, Suriji selaku Kades Kayuputih, langsung melaporkan ke Mapolsek Panji, Situbondo.

Akhirnya, kurang dari sekitar 24 jam setelah korban bersama Kades Kayuputih melaporkan tentang kasus pencurian tersebut, petugas Resmob Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, begitu mendapat laporan tentang pencurian dua ponsel milik mahasiswi KKN di Desa Kayuputih. Petugas langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“ Akhirnya, kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku pencurian dua ponsel tersebut di rumahnya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua ponsel milik korban Nuri Puspita Sari,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin