FaktualNews.co

Lagi, Mensos Idrus Marham Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1

Hukum     Dibaca : 935 kali Penulis:
Lagi, Mensos Idrus Marham Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
FaktualNews.co/Istimewa/
Mensos Idurs Marham usai menjalani pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu

JAKARTA, FaktualNews.co – Penyidikan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, Kamis (26/7/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Mantan Sekjen Partai Golkar itu akan dimintai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih yang kini sudah menyandang status tersangka dan menjadi tahanan KPK.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (26/7/2018).

Sebelumnya, Idrus sudah diperiksa Komisi Antirasuh. Dalam pemeriksaan perdana itu, Idurs diperiksa sebagai saksi guna mengklarifikasi pertemuan-pertemuan bersama tersangka Eni Maulani Saragih yang diketahui atau dihadiri langsung oleh Idrus.

Dalam kasus ini, selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni yang merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur X yang meliputi Lamongan dan Gresik itu diduga menerima dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Uang tersebut merupakan fee 2.5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-l. Uang yang berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo yakni Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited pertama kali diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pada Maret 2018 juga sebesar Rp 2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Sementara sisanya sebesar Rp 500 juta diberikan pada Jumat (13/7/2018). Uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dibungkus dalam amplop coklat yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani yang berperan memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-l.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Kompas.com