FaktualNews.co

Polsek Mojowarno Jombang Bongkar Sindikat Pil Koplo, Ribuan Obat Terlarang Berhasil Diamankan

Kriminal     Dibaca : 1905 kali Penulis:
Polsek Mojowarno Jombang Bongkar Sindikat Pil Koplo, Ribuan Obat Terlarang Berhasil Diamankan
Ribuan pil koplo yang diamankan aparat kepolisian. foto ; dok.faktualnews.co

JOMBANG, FaktualNews.co – Ribuan pil koplo berhasil disita petugas kepolisian dari dua pengedar asal Mojowarno. Ribuan obat terlarang ini rencananya akan disebar ke pelanggannya yang ada dikawasan kota santri. Akibat aksinya, kedua pelaku terancam 10 tahun penjara.

Dua pengedar ini masing-masing Juwari (36) dan Andri Afandi (36) asal Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno. Keduanya dibekuk setelah petugas melakukan pengembangan kasus dari salah satu pengguna pil koplo yang berhasil diamankan sebelumnya.

“Kali pertama yang diamankan adalah tersangka Andri Afandi yang berperan sebagai penyuplai obat terlarang ini,” terang AKP.Wilono, kamis (26/7/2018). Dari pengakuan Andri inilah, menurut Wilono diketahui barang-barang miliknya berada dirumah Juwari yang kebagian tugas membawa dan menyimpan stok pil koplo.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti dua ribu pil koplo siap edar. Selain itu petugas juga mengamankan dua buah telepon genggam milik kedua tersangka beserta uang hasil transaksi haram mereka. Lebih jauh diterangkan, atas perbuatan para tersangka, akan dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto