Tujuh Penjahat Jalanan Diringkus Polres Pamekasan
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Polres Pamekasan berhasil mengungkap tujuh pelaku tindak kejahatan yakni pencurian sepeda motor dan penggelapan 1 unit mobil Zusuki Sigra, Kamis, (26/7/2018).
Dari tujuh tersangka itu diantaranya berinisial YJP (26), GA (25), SY (36), MT (38), RR (24), ERW (18), HHM (35). Mereka merupakan warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku tindak kejahatan jalanan ini berdasarkan dari laporan warga. “Berdasarkan laporan warga Polres Pamekasan berhasil menangkap tujuh pelaku tindah kejahatan,” ungkap Kapolres.
Ketujuh pelaku ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama Polres Pamekasan berhasil menangkap empat pelaku di depan kantor BPJS Pamekasan.
Dari mereka, diamankan alat bukti berupa komputer merk PC DELL Pro Support dan 1 unit Laptop merek Thosiba. Sedangkan tiga pelaku tindak kejahatan lainnya tangkap di wilayah Kota Pamekasan.
“Kemudian para pelaku di bawak Polres beserta dengan barang buktinya,” ungkapnya.
Dalam melakukan tindak kejahatannya, tujuh pelaku itu menggunakan berbagai macam cara. Ada yang menggunakan cara dengan merusak pintu dan kemudian mendobrak. Menggunakan kunci palsu, mencuri dengan merusak kabel kunci, hingga dengan modus penyewaan yang kemudian mobilnya di gelapkan.
Selanjutnya, pelaku tindak kejahatan yang juga berhasil di tangkap diantaranya aksi pencurian sepeda motor Beat, Yamaha Mio J, Vario dan terakhir satu Unit Mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nopol 1347.
“Tindak kejahatan terus menjadi sasaran kami Polres Pamekasan karena ini menyangkut dengan kenyamanan dan keresahan Masyarakat. Para tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.