FaktualNews.co

Aniaya Tetangga Pakai Paving, Kades Kutoporong Mojokerto Dibui

Kriminal     Dibaca : 1500 kali Penulis:
Aniaya Tetangga Pakai Paving, Kades Kutoporong Mojokerto Dibui
FaktualNews.co/Amanu/
Kades Kutoporong, Bangsal Teguh Abadi saat digelandang ke Mapolres Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Teguh Abadi Kepala Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, akhirnya ditangkap petugas kepolisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran Kades yang akrab dipanggil Badi ini diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya hingga mengalami patah tulang.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M. Solikhin Fery menuturkan, penganiayaan ini dilakukan Kades yang biasa disapa Badi pada Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, Badi tiba-tiba masuk rumah tetangganya Wahyu Nardi dam melemparkan paving blok ke arah Sukadah yang merupakan istri Wahyu dan Sampinah pembantunya.

“Korban (Sukadah) langsung lari ke belakang rumah untuk menyelamatkan diri, sedangkan Sampinah yang berada di belakang terkena lemparan paving blok dan harus menjalani perawatan di RS Citra Medika, Tarik, Sidoarjo,” katanya.

Menurut Kasat Reskrim, korban Sampinah mengalami luka berat pada tulang rusuk akibat lemparan paving blok itu. Pihak kepolisian yang menerima laporan dari korban, langsung melakukan penangkapan. Badi diringkus tanpa perlawanan di rumahnya.

“Kami mengamankan pelaku berstatus kepala desa ini, dan menetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan,” imbuhnya.

Usai diamankan, guna mengungkap motif aksi penganiayaan itu, aparat juga melakukan penyelidikan terhadap perilaku tersangka yang mengamuk. Lantaran diduga pelaku terpengaruh obat-obatan.

“Motifnya masih dalam penyelidikan. Tapi dari hasil tes urin diketahui positif narkoba,” jelasnya.

Saat ini, Teguh Abadi, Kades Kutoporong Bangsal diamankan di sel tahanan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga paving blok yang diduga digunakan pelaku melempar korban.

Pengguna Sabu, Pernah Direhabilitasi BNN Kota Mojokerto

Kades Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Teguh Abadi yang diamankan akibat menganiaya tetangganya ternyata sudah lama menjadi budak narkoba. Ia juga pernah direhabilitasi lantaran persoalan narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, Badi pernah menjadi pasiennya. Bahkan, Badi tercatat pernah dikirim ke panti rehabilitasi.

“Badi ini memang dulu pernah jadi klien kami dan sempat kita kirim untuk direhab di Malang,” ungkapnya, dilansir dari suaramojokerto.com.

Akan tetapi, baru beberapa hari menjalani rehabilitasi, Badi kemudian enggan melanjutkan proses penyembuhan ketergantungannya terhadap narkoba. Namun, entah apa alasannya, baru seminggu menjalani rehabilitasi, itu Badi kemudian meminta pulang.

“Dia pengguna sabu, dan kita tidak bisa memaksa dia untuk direhab seterusnya, baru seminggu dia minta pulang,” terangnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin