PASURUAN, FaktualNews.co – Bakal calon legislatif (bacaleg), yang telah mendaftar di kantor KPU Kota Pasuruan, diberikan kelonggaran waktu untuk melakukan perbaikan berkas pendaftarannya. Namun, setelah diberi kesempatan itu masih saja ada beberapa diantaranya belum menyerahkan kekurangan berkasnya, meski waktunya cukup mepet hingga tanggal 31 Juli ini.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni menjelaskan, pihaknya telah memberikan kesempatan pada partai politik untuk melengkapi berkas atau dokumen syarat dan persyaratan terkait pengajuan daftar calon legislatif untuk Pemilu 2019 mendatang. “Masa perbaikan sepuluh hari, mulai tanggal 22 Juli hingga 31 Juli, besok,” kata Fuad, di kantornya, Jumat (27/7/2018).
Sesuai data yang masuk ada sekitar 364 berkas bakal calon legislatif dari 14 partai politik yang resmi mendaftar. Seluruh partai politik (parpol) harus melakukan perbaikan persyaratan dokumen pencalonan, sejak berakhirnya masa pendaftaran caleg pada 17 Juli 2018 lalu. Mulai dari KTP elektronik, ijasah (legalisir) hingga keterangan dari kepolisian dan Pengadilan.
Dari pencermatan dalam proses verifikasi yang dilakukan terungkap surat keterangan tidak pernah terpidana paling banyak dijumpai. Surat keterangan tidak pernah terpidana itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, selain keterangan bila terdapat perbedaan nama pada KTP elektronik dengan ijasah yang telah dilampirkannya pada saat pendaftaran.
Diantara sekian bacaleg yang belum melengkapi syarat pencalonan adalah Agustina Amprawati, yang diajukan oleh Partai Berkarya. Pada masa perbaikan ini, Partai Berkarya telah menambah kelengkapan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Sedangkan surat keterangan dari pengadilan untuk Agustina, masih belum diterima KPU.
Untuk SKCK Agustina Amprawati sudah diterima oleh KPU. Namun surat keterangan pengadilan belum lengkap. Sebab ia pernah tersandung kasus pidana penyuapan pada tahun 2014 silam, dengan melibatkan 12 petugas PPK. Perkara Agustina yang telah melalui proses persidangan ini, KPU Kota belum terima salinan terpidana ataupun mantan terpidana dari Pengadilan Tipikor Surabaya.