Kiki Challenge, Polisi Siapkan Tilang hingga Hukuman Berat
SURABAYA, FaktualNews.co – Warganet saat ini sedang menggandrungi sebuah tarian yang mereka sebut sebagai tarian tantangan, atau In My Feeling Challenge atau juga disebut sebagai tarian Kiki Challenge.
Dalam tantangan tersebut, seseorang diminta menari diiringi lagu “In My Feelings Challenge” dan dilakukan di luar mobil yang sedang berjalan.
Menyikapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan bahwa pihak kepolisian melarang masyarakat melakuka hal yang menurutnya sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun bagi pengendara lain.
“Polda Jatim melarang setiap kegiatan tarian yang dilakukan dengan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat di jalan raya,” tutur Barung di Balai Wartawan Polda Jatim, Jumat (27/7/2018).
Bila petugas kepolisian menemukan hal tersebut, kata Barung, akan dilakukan tindakan tegas dengan memberikan tilang.
“Apabila terjadi pada pengendara dan melakukan tarian Challenge, akan kita tilang,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan Barung, apabila tarian yang dilakukan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Petugas kepolisian tidak lagi menjerat dengan pidana lalu lintas pasal 359 yakni, kecelakaan yang terdapat unsur kelalaian. Melainkan, pidana berdasar paal 351 yakni perbuatan yang mengakibatkan orang lain menderita hingga pasal kesengajaan melakukan pembunuhan terhadap orang lain.
“Kalau kena orang lain berarti ada unsur kesengajaan, kita tidak akan kenakan kasus tindak pidana Lalin pasal 359, tapi 351 dan (pasal) pembunuhan yang menyebabkan orang lain meninggal atas unsur-unsur kesengajaan,” pungkasnya.