Sakit Hati, Wanita Ini Embat Motor Mantan Suami
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ida Yuni Rosalina (46) warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Setelah residivis kasus pencurian perhiasan milik majikannya itu, mencuri sepeda motor milik mantan suaminya saat sedang ke sawah.
Dari informasi yang di dapat, aksi nekat tersebut baru terbongkar setelah sang korban Parliyah warga Lingkungan Gedangan, Kelurahan Gununggedangan, Kecamata Magersari, Kota Mojokerto melaporkan perbuatan pelaku pada (5/7/2018). Sepeda motor miliknya di gondol pelaku saat dirinya pergi ke sawah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pelaku berhasil di ringkus petugas Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa 25 Juli 2018 di rumahnya. Setelah petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan saksi saksi yang melihat kejadian tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya bersama satu temanya atas nama AN yang hingga kini, masih dalam pengejaran petugas,” katanya Jumat (27/7/2018).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku yang sudah memiliki dua anak ini mengaku, nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati terhadap mantan suaminya itu. Kendati keduanya sudah resmi bercerai satu tahun lebih.
Dirinya juga mengaku, mengambil sepeda motor tersebut saat korban sedang mencari rumput di sawah, dengan alasan sepeda yang di ambil akan di berikan kepada anaknya untuk aktivitas sehari-hari kedua anaknya.
“Barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Supra X 2010, satu surat KPSM dan juga kunci berhasil di amankan petugas guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus kembali lagi ke balik jeruji besi. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.