FaktualNews.co

Sebulan, Bea Cukai Malang Amankan Puluhan Ribu Rokok Tanpa Cukai

Hukum     Dibaca : 1361 kali Penulis:
Sebulan, Bea Cukai Malang Amankan Puluhan Ribu Rokok Tanpa Cukai
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Rokok tanpa cukai

MALANG, FaktualNews.co – Bea Cukai Malang terus berupaya melakukan pemberatasan peredaran rokok ilegal. Puluhan ribu rokok tanpa cukai diamankan dalam kurun waktu sebulan ini di tempat dan waktu yang berbeda.

Pertama, Bea Cukai Malang mengamankan pengusaha pada Selasa 10 Juli 2018 di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua karung tembakau iris seberat 50 kilogram, satu buah alat linting, satu buah alat semprot saus, dua pack etiket, dan enam botol saus.

“Selain itu, kami juga melakukan penyegelan rumah tersangka yang di dalamnya terdapat 14 karung tembakau iris seberat 420 kilogram, 20 karung tembakau seberat 600 kilogram, satu jerigen dan satu drum alkohol, tiga buah alat semprot saus, empat pack etiket, dan dua jerigen saus,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan.

Tersangka yang merupakan warga asli Kecamatan Pakisaji dengan inisial R (49), ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya karena tidak memiliki izin untuk menjalankan usaha berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Kami bawa tersangka beserta beberapa barang bukti dari rumah tersangka. Barang bukti selebihnya kami segel. Selanjutnya tersangka akan kami mintai keterangan lebih lanjut terkait usaha yang dijalankannya,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka R telah menjalankan usaha produksi barang kena cukai berupa tembakau iris tanpa memiliki izin berupa NPPBKC, sehingga tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 7 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta.

Pelaku kedua, petugas Bea Cukai Malang berhasil menggerebek salah satu rumah di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Selasa 17 Juli 2018 pukul 16.00 WIB. Hasilnya barang kena cukai berupa tembakau iris ilegal diamankan dalam penggerebekan itu.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga sekitar bahwa terdapat aroma tembakau di rumah tersebut. Benar saja, di dalamnya petugas menemukan delapan karung barang kena cukai berupa tembakau iris ilegal seberat 273 Kg. Seluruh barang bukti berhasil diamankan, sedangkan pemilik rumah sedang dalam pencarian.

“Selama sepekan lalu, mulai tanggal 10-17 Juli 2018, kami berhasil mengamankan 743 tembakau iris ilegal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar wilayah Malang Raya bebas dari peredaran rokok ilegal. Dengan begitu, daerah pemasaran rokok ilegal dapat diisi dengan rokok legal sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai di sana, Kecamatan Gondanglegi kembali menjadi lokasi penindakan rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai Malang. Dalam penindakan ketiga, pada Minggu 22 Juli 2018 petugas berhasil mengamankan 77,8 ribu rokok ilegal dari salah satu rumah di kecamatan tersebut.

Penindakan yang memakan waktu tiga jam ini turut menjadi perhatian warga sekitar. Operasi tersebut diawali dengan adanya informasi dari warga sekitar bahwa terdapat rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Menanggapi informasi tersebut, petugas mulai berkumpul di kantor untuk bersiap menuju lokasi target penindakan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah anggota lengkap, pada pukul 06.15 WIB petugas bergerak menuju lokasi target penindakan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM merk “Max Bold” isi 20 sejumlah 2.790 bungkus atau sekitar 55.800 batang, rokok ilegal jenis SKM batangan 22.000 batang, pita cukai bekas kurang lebih 3.000 keping, etiket 2 pack, kertas lidah 1 kardus, dan alat pemanas 3 buah. Pukul 10.00 WIB petugas kembali menuju kantor dengan membawa seluruh barang bukti tersebut.

“Kami terus melakukan pengawasan 24 jam non-stop. Itu artinya, kami selalu terbuka apabila ada informasi terkait pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dari seluruh lapisan masyarakat. Apabila informasinya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka akan segera kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin