FaktualNews.co

Terjerat Dua Kasus Korupsi, KPK Kembali Periksa Bupati Mojokerto Nonaktif

Nasional     Dibaca : 1042 kali Penulis:
Terjerat Dua Kasus Korupsi, KPK Kembali Periksa Bupati Mojokerto Nonaktif
FaktualNews.co/Istimewa/
Tersenyum, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye.

SURABAYA, FaktualNews.co – Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP), kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi.

Pemeriksaan MKP ini dibenarkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. “Hari ini, kami agendakan pemeriksaan lanjutan MKP sebagai tersangka. Penyidik perlu mengklarifikasi sejumlah informasi kepada yang bersangkutan,” ungkapnya, seperti dikutip dari suarasurabaya, Jumat (27/7/2018).

KPK juga memanggil Presdir PT Tower Bersama Infrastruktur, Herman Setya Budi dan pengusaha swasta, Nabiel Titawano, sebagai saksi untuk penyidikan MKP.

Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa, pada Senin (30/4/2018) ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.

Pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp 2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus kedua, Bupati Mojokerto nonaktif diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.

Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul