FaktualNews.co

Wali Kota Malang Dituntut 3 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

Hukum     Dibaca : 1153 kali Penulis:
Wali Kota Malang Dituntut 3 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
FaktualNews.co/Istimewa/
Wali Kota Malang non-aktif Moch Anton saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Wali Kota Malang nonaktif Muhammad Anton dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/7/2018).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Arif Suhermanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara,” kata jaksa Arif Suhermanto membaca tuntutannya.

Anton diduga melakukan tindak pidana korupsi suap pembahasan APBD perubahan Kota Malang tahun 2015. Menurut jaksa, berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa Anton terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, jaksa dari KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun terhitung setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin