FaktualNews.co

Dua Begal Perempuan di Mojokerto, Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1882 kali Penulis:
Dua Begal Perempuan di Mojokerto, Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Amanullah/
Kampret (tengah membelakangi lensa kamera) otak begal di mojokerto yang melibatkan dua perempuan.

MOJOKERTO, FaktualNews.co- Sebanyak tujuh pelaku begal di Mojokerto, Jatim, berhasil diringkus Satresekrim Polres mojokerto. Dua diantaranya adalah perempuan. Sebagai otak pelaku  terpaksa ditembak petugas, karena melawan saat akan ditangkap.

Pelaku begal yang terpaksa dihadiahi timah panas adalah Suprianto alias Kampret (36), asal Desa Wotanmas Jedong, Kecanatan Ngoro, Mojokerto. Kampret adalah seorang residivis kasus curanmor tahun 2010 silam.

Sementara enam tersangka begal yang ditangkap Sabtu (28/7/2018) diantaranya adalah. Fahmi (23), Tri Wahyu Wicaksono (30) asal Desa Glonggongan, Bangsal, Mojokerto. Deni alias Denok (30) asal Desa Kedunggempol, Mojosari, Mojokerto, Wisnu (17) Desa Ngastemi, Bangsal. Dan dua perempuan Ricky Sulviati (19) asal Dusun Polaman, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro. Serta Nur Lailatul Jamilah alias Mila (21) asal Dusun Grogol Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Sholihin Fery menuturkan, setelah melakukan periksaan para pelaku, teryata pelaku atas nama Suprianto alias Kampret, merupakan residivis kasus Curanmor. Pelaku yang juga menjadi otak dari aksi pembegalan warga Sidoarjo ini, sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Dua kali di wilayah Kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

“Dua kali di wilayah Kecamatan Pungging, dan sekali di wilayah Kecamatan Trawas, dengan komplotan yang berbeda, “ujar AKP M Sholihin.

Dalam setiap aksinya, kata Sholihin, Kampret menyuruh seseorang perempuan untuk menjadi umpan sebagai awal langkah pembegalan. Dengan umpan perempuan tersebut, sehingga dengan mudah para korban terpancing.

Meski tanpa mengunakan senjata tajam dan hanya mengunakan tangan kosong. Aksi komplotan yang kordinir oleh Suprianto alias Kampret ini, terbilang sadis. Sebab, Kampret tak segan melakukan pengeroyokan dan merampas barang barang milik korban. Namun nahas, sebelum menikmati hasil dari penjualan barang begalan. Para pelaku ini keburu di ringkus anggota.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan para pelaku. Sebab diduga masih banyak TKP lain dan korban begal yang dilakukan para pelaKU.

“Akibat perbuatannya, para pelaku ini terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, “pungkas AKP Sholihin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags