FaktualNews.co

Marak Calo, Samsat Surabaya Selatan Akui “Kecolongan”

Peristiwa     Dibaca : 1664 kali Penulis:
Marak Calo, Samsat Surabaya Selatan Akui “Kecolongan”
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Pemohon tengah antre menunggu berkas di loket layanan cek fisik SAMSAT Surabaya Selatan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Samsat Surabaya Selatan mengaku telah banyak melakukan upaya meminimalisir keberadaan calo dan biro jasa pada pelayanan pajak serta pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

“Salah satu caranya yaitu sosialisasi ke masyarakat, kemudian program-program unggulan kita juga banyak. e-Smart Samsat, terus Samsat keliling, terus Samsat Corner, Drive Thru,” kata Paur Samsat Surabaya Selatan, AKP Ridho Tri Putranto, Sabtu (28/7/2018).

Dengan berbagai terobosan yang disampaikan, pihaknya berharap masyarakat lambat laun bisa menghindari keterlibatan biro jasa serta calo yang tak dipungkiri keberadaannya masih saja ditemukan disetiap pusat pelayanan.

“Petugas juga tidak bisa melihat satu per satu (calo), walaupun pengamanan internal kita juga ada dari personel kita sendiri, provost,” lanjutnya.

Petugas pengamanan ditempatkan, juga bagian cara untuk menekan keberadaan biro jasa dan calo. Agar tidak secara leluasa dan bebas melakukan praktik layanan yang kerap terjadi pelanggaran prosedural. Meski ada, Ridho memastikan biro jasa dan calo tidak secara terang-terangan. Petugas pun mengalami kesulitan membedakan siapa yang benar-benar pelaku biro jasa atau calo karena keberadaan mereka sama seperti wajib pajak pada umumnya.

“Kita kenali sebagai wajib pajak langsung, kita kan tidak bisa mendeteksi seperti itu. Apalagi prosesnya masyarakat kan terkadang bukan kendaraannya sendiri, tapi kendaraan yang sudah diperjual belikan,” tutur mantan Kasatlantas Probolinggo tersebut.

Keterbatasan personil pengamanan, menurut Ridho, juga bagian dari penyebab tidak maksimalnya menekan keberadaan biro jasa atau calo di kantor Samsat Surabaya Selatan. Ia menyebut, setiap hari pihaknya harus melayani sekitar 500 wajib pajak.

“Anggota kita 10 orang mengawasi misalnya dibandingkan 500 orang wajib pajak perhari. Opo yo (apa ya) kita mampu,” akunya.

Seharusnya, kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa dalam membayar pajak dan pengurusan surat kendaraan bermotor ditanamkan. Faktor ini dikatakannya, sebagai hal yang utama mengurangi keberadaan mereka.

Kemudian, lanjut Ridho, mengurangi penggunaan uang tunai disetiap transaksi pembayaran pajak atau pembayaran biaya perpanjangan serta pengurusan surat kendaraan bermotor atau disebut Cashless, adalah satu dari sekian terobosan yang akan dikembangkan kedepan. Hal ini guna menciptakan pelayanan lebih cepat dan modern.

“Kedepan pembayaran pajak, rencananya akan menggunakan e-Smart card bekerjasama dengan lima bank,” tutur Ridho.

Sayangnya, selama uji coba, penggunaan e-Smart card sejauh ini belum berjalan maksimal. Ini diakibatkan masih sedikitnya masyarakat yang mempunyai kartu ATM, yakni berada dikirasaran 20 persen dari total masyarakat.

“Inilah upaya-upaya yang akan kita lakukan, salah satunya dengan cara Cashless. Yaitu mengurangi penggunaan uang tunai,” singkat Ridho.

Pangkas durasi

Terkait pembayaran pajak kendaraan, Ridho mengklaim pihaknya telah banyak memangkas durasi waktu. Saat ini wajib pajak hanya butuh satu hari saja.

“Dulu, kita tengok lima tahun 10 tahun. Kendaraan baru, STNK saja jadinya satu bulan, BPKB jadinya enam bulan misalnya. Sekarang satu hari jadi,” tegas Ridho, mantan Paur SAMSAT Surabaya Barat ini.

Sementara, perpanjangan surat kendaraan lima tahunan memang masih dibutuhkan waktu yang sedikit lama. Ia menjelaskan, itu dikarenakan petugas memerlukan waktu dalam proses identifikasi kendaraan. Jika ini tidak dilakukan, ia khawatir kendaraan bermotor yang diajukan pengurusannya tersebut, tersangkut tindak kriminal atau pidana.

“Registrasi dan identifikasi kendaraan itu tanggung jawab polisi,” kata dia.

Ridho menceritakan, pernah terjadi beberapa kasus BPKB duplikat yang dilakukan mafia debt collector ketika BPKB dibuat agunan oleh pemiliknya. Itu juga terjadi akibat keteledoran para finance yang tidak memblokir kendaraan bermasalah, tidak berkoordinasi dengan petugas kepolisian.

Biasanya ini terjadi ketika kredit kendaraan macet. Tak ingin rugi, pemilik menjual ke tangan kedua tanpa kelengkapan surat. Kemudian, oleh tangan kedua diupayakan mengurus BPKB duplikat supaya kendaraan yang dimilikinya tidak bodong.

“Pihak finance tidak dilakukan blokir, proses duplikat ini lengkap. Akhirnya terjadilah BPKB terduplikat, inilah salah satu yang kita khawatirkan,” tegasnya.

Kepolisian juga tak sepenuhnya patut disalahkan atas kasus seperti itu, karena finance tidak melaporkan jika ada kendaraan yang tersangkut masalah perdata dengan pihaknya.

Oleh karena itu, perlu dilakukan identifikasi ulang, kroscek data kendaraan dengan seksama melibatkan berbagai pihak yang menurutnya butuh waktu lama. Untuk menerbitkan BPKB, ia mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu setidaknya, 14 hari hingga 18 hari kerja.

Ditanya soal beberapa persyaratan pengurusan surat kendaraan yang kadang kala tidak dilengkapi ketika itu dilakukan oleh biro jasa atau calo. Perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini mengatakan, bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Kalaupun ada, maka akan disiapkan sejumlah sanksi bagi petugas layanan yang sengaja meloloskan.

“Sanksinya jelas yaitu bisa demosi, bisa tour of duty bisa itu,” singkatnya.

Tapi, lagi-lagi soal kelengkapan yang semestinya harus dipenuhi ketika mengurus surat-surat maupun membayar pajak kendaraan tapi tidak dilakukan, diakuinya sulit untuk dihindari. Ia beralasan, hal tersebut sudah menjadi budaya yang berkembang di masyarakat dan sulit untuk dicegah.

“Polisi kan punya rasa kemanusiaan juga, kadang mereka berhadapan dengan tetangga yang minta tolong betul. Ini adalah faktor personal,” tutur Ridho.

Meski kepolisian bagian dari aparatur negara yang dituntut untuk tegas, tapi dalam pelayanan ada aturan baku dan tak semuanya dipakai sesuai dengan tuntutan yang seharusnya, “kalau kita ketemu sama ibu-ibu sepuh (jompo) ya mosok (masa) kita tega,” imbuhnya.

Sidak kerap dilakukan

“Kita selalu bersama-sama menggelar sidak, muter (berputar). Kita cek, melibatkan provost dan pihak Polda (Jatim) juga, memantau pelayanan,” ucapnya menjawab perlunya dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk mengetahui kemungkinan terjadi pelanggaran administrasi di lapangan.

Sidak yang dilakukan tersebut, kata Ridho, telah membawa Samsat Surabaya Selatan sebagai salah satu kantor pelayanan yang mendapat sertifikat SNI ISO 9001:2008, sebagai bentuk pelayanan yang diterapkan sudah sesuai dengan pelayanan berstandard internasional. Salah satunya soal kecepatan waktu pelayanan, kredibiltas dan kemampuan personel. Kemudian, terkait fasilitas pelayanan, serta ruangan yang ada di Samsat Surabaya Selatan.

“Kenyamanannya, kemudian one gate system itu cara juga misalnya. Kita tidak boleh keluar masuk seenaknya, keluar masuk ada dua pintu, itu soal keamanan,” terang Ridho.

Bahkan, soal antrian juga menjadi sorotan dalam sertifikat yang telah diraihnya tersebut. Ia menjabarkan, antri dengan tertib ini penting, tidak harus semuanya proses berjalan begitu saja. Siapa yang datang lebih dulu, ya itu kata dia, yang harus dilayanai lebih dulu dan keluar sesuai jumlah yang masuk.

“Ini namanya First In First Out atau FIFO, semuanya harus tertib. Makanya ada ISO, ISO itu tidak sembarangan kita dapat, jadi benar-benar diteliti dan benar-benar diamati dengan jenjang waktu yang panjang sehingga sertifikat itu ada,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags