JOMBANG, FaktualNews.co – Setelah dilakukan pengejaran. Akhirnya Polres Jombang, berhasil meringkus tiga oknum suporter Aremania, di rumahnya masing-masing ayang ada di Malang. Ketiga oknum suporter tersebut telah menganiaya M Fikri Dayatullah (15), pelajar asal Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang.
Ketiga pelaku penganiayaan tersebut adalah Agus Susilo (26), Adi Setiawan (25) serta Hekmawan Muharam Aksandi (19). Mereka merupakan warga Desa Samaan, Kecamatan Klojen, Kodya Malang. ” Ketiga pelaku tersebut kami tangkap di rumahnya yang ada di Kecamatan Klojen, Kodya Malang, pada Sabtu (28/7/2018) malam ” ujarKasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, Minggu (29/7/2018)kepada awak media.
Gatot menjelaskan, pengeroyokan terhadap warga Jombang itu bermula ketika rombongan Aremania dalam perjalanan pulang usai menyaksikan pertandingan liga 3 antara PSID Jombang melawan Arema Indonesia. Dalam pertandingan tersebut, PSID berhasil membekuk Arema dengan skor cukup telak, yakni 5-1.
Karena kekalahan timnya itulah nampaknya membuat para pendukung kecewa. Sepanjang perjalanan pulang, oknum Aremania ini bertindak brutal. Mereka mengejar warga Jombang yang mengenakan kaos Bonek. Maklum saja, pendukung PSID Jombang juga pendukung Persebaya.
Ketika melintas di Jl Raya Dusun Sokopuro, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang. Mereka melihat Fikri yang hendak menyeberang jalan. Saat itu, korban memakai baju Persib Bandung. Melihat itu, para pendukung Laskar Singo Edan ini berhenti.
Mereka turun dari motor dan mobil. Selanjutnya, mengeroyok Fikri secara beramai-ramai. Akibatnya, pelajar asal Jombang ini terkapar di jalan raya. Beruntung, polisi segera menyelamatkannya. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Jombang guna perawatan. Korban menderita patah tulang bagian tangan.
AKP Gatot menambahkan, selain tiga pelaku yang berhasil ditangkap. Masih ada sejumlah pelaku yang masih buron. Namun, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku yang masih buron tersebut. “Para pelaku terjerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Dan terkena juga pasal 80 ayat 2 UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.