FaktualNews.co

Pasca Ledakan Bom, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Gencar Penyuluhan

Hukum     Dibaca : 847 kali Penulis:
Pasca Ledakan Bom, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Gencar Penyuluhan
FaktualNews.co/Aziz/
Petugas Sat Pol PP yang getol razia warga pendatang baru yang ngekos di beberapa tempat di Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Pasca peledakan bom di Kawasan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu, Satpol PP Pemkab Pasuruan gencar melakukan pembinaan terhadap masyarakat. Sebab, pelaku bom tersebut ternyata warga baru dan tak pernah melaporkan keberadaan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Pembinaan dan Penyuluhan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat .

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan. Total ada sebanyak 12 kali penyuluhan yang dilaksanakan di beberapa kecamatan. Diantaranya Bangil, Beji, Gempol, Kraton, Pandaan, dan lokasi lainnya. Target sasaran penyuluhan adalah para Ketua RT dan Ketua RW serta Kepala Dusun (Kasun), Kepala Desa (Kades) dan Lurah.

“Ujung tombak lingkungan terkecil dari upaya penyuluhan ini yakni langsung ke ketua RT yang mengetahui secara langsung yang terjadi di lingkungannya. Kalaupun ada warga baru yang menyewa rumah atau membangun rumah baru atau ngekost harus segera didatangi supaya tahu darimana dan siapa orang baru tersebut,” papar Yudha, saat dihubungi, Minggu (29/7/2018).

Dijelaskannya, Pembinaan dan Penyuluhan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sehingga sesuai dengan isi dalam Perda itu, bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan ketertiban masyarakat wilayah di Kabupaten Pasuruan.

Dalam Perda itu, ada mengatur tentang kewajiban bagi warga masyarakat atau pendatang di suatu lingkungan (Desa/Kelurahan) untuk melaporkan 1X24 jam kepada Ketua RT/Ketua RW setempat.“Dalam Perda juga disebutkan tentang penghuni kost yang juga punya kewajiban untuk melaporkan ke kepala desa/lurah melalui Ketua RT setempat. Maka dari itu, perlu kami gelar acara penyuluhan seperti ini,” terangnya.

Dengan gencarnya penyuluhan dan pembinaan, Yudha berharap tidak ada lagi kasus serupa yang membuat resah warga sekitar Kelurahan Pogar maupun masyarakat Kabupaten Pasuruan secara keseluruhan. Terlebih Ketua RT/Ketua RW yang lebih pro aktif atau jemput bola mendata setiap warga baru maupun mengawasi gerak-gerik warga yang dicurigai akan melakukan hal yang merugikan kepentingan umum.

Pihaknya berharap kepada masyarakat agar ikut menjaga lingkungannya, terutama masalah Kamtibmas di wilayahnya masing-masing.“Kalau ada warga baru dan ternyata belum lapor-lapor, kami minta Ketua RT atau Ketua RW nya bisa pro aktif mendatangi warganya. Ini supaya jelas asal-usul orang baru tersebut sehingga keamanan dan kenyamanan warga juga tetap terjaga di lingkungannya,” pungkas Yudha.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags