Kriminal

Bapak Setubuhi Anak Kandung di Malang, Korban Hamil 6 Bulan

MALANG, FaktualNews.co – Sungguh bejat kelakuan bapak di Kabupaten Malang, Jawa Timur ini. Bagaimana tidak, ia pun tega berbuat asusila terhadap anak gadisnya sendiri.

Pelaku dikethui berinisial SM (38), warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Ia dibekuk setelah polisi menerima laporan dari korban. Saat ini pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Malang.

“Korban adalah anak kandung dari pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Senin (30/7/2018).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menyetubuhi korban sejak usianya masih 14 tahun. Ketika itu, korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP. Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar sendirian. Sementara ibu kandungnya dan anak nomer dua, tidur di kamar terpisah.

“Pada saat korban tidur, tersangka mendatangi korban di dalam kamarnya. Kemudian meraba-raba bagian tubuh sensitif korban. Pelaku kemudian melepaskan celana dalam korban dan menyetubuhinya dengan paksa,” imbuhnya.

Dalam aksinya, pelaku juga mengancam akan meninggalkan korban dan ibunya jika tidak mau menuruti kemauan pelaku. Hal itu pun membuat korban tak berdaya. Ia tak ingin, ibunya menderita lantaran diterlantarkan sang ayah. Apalagi adiknya masih membutuhkan banyak biaya.

“Terakhir kali korban disetubuhi pada Desember 2017 lalu di rumah kontrakan tersangka di kawasan Gembong, Kota Surabaya. Pelaku ini bekerja di Surabaya sebagai sopir,” terangnya.

Di tempat itu, korban menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Selain itu, pelaku juga menyetubuhi korban di Malang sebanyak satu kali. Korban dan adiknya dibawa ke Surabaya oleh pelaku ketika liburan sekolah.

Akibat perbuatan bejat pelaku, BCI (18) kini hamil 6 bulan. Ia pun hanya bisa pasrah menghadapi cobaan yang dialaminya. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo 76E UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena saat perbuatan itu dilakukan korban masih di bawah umur,” tandas Iriana.